Mediaetam.com, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Luqman Hakim berpendapat biaya haji 2023 mestinya tak boleh naik hingga melebihi Rp55 juta. Dilansir dari CNNIndonesia.com Menurut Luqman, angka tersebut menjadi batas psikologis yang bisa ditanggung setiap jemaah.
“Menurut saya kenaikan biaya haji tahun 2023 yang ditanggung tiap jemaah tidak boleh melampaui angka Rp55 juta,” ucap Luqman kepada CNNIndonesia.com, Jumat (20/1).
Pernyataan Luqman sekaligus merespons pemerintah yang mengusulkan biaya kenaikan haji menjadi Rp69 juta. Usulan itu disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat di Komisi VIII DPR, Kamis (19/1).
Luqman tak menolak sepenuhnya usulan kenaikan tersebut berdasarkan sejumlah alasan. Terutama karena Pemerintah Arab Saudi juga telah menaikkan beberapa komponen haji untuk setiap jemaah. Dia mengungkap bahwa pada 2022 subsidi dari dana manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji terlalu besar, yakni sekitar Rp60 jutaan untuk setiap jemaah.
Menurutnya, jumlah tersebut memang besar. Kenaikan itu seiring kebijakan Pemerintah Saudi yang menaikkan biaya masyair (kegiatan haji di Arafah, Mina dan Muzdalifah) secara mendadak dan jumlahnya gila-gilaan.
Angkanya, dari semula sekitar Rp6 juta menjadi sekitar Rp22,6 juta per jemaah. Total biaya haji per jemaah naik menjadi hampir Rp99 juta. Menurut Luqman, kenaikan itu diumumkan Saudi sekitar seminggu sebelum kloter pertama jamaah haji 2022 Indonesia terbang.
“Oleh karena itu, tidak ada lagi kesempatan bagi Pemerintah untuk melakukan penyesuaian biaya haji yang harus ditanggung oleh jemaah,” katanya.
“Maka, mau tidak mau, akhirnya penggunaan dana manfaat yang dikelola BPKH naik drastis, agar jemaah haji 2022 tetap bisa berangkat,” tambah Luqman.
Luqman menyebut bahwa usulan kenaikan biaya haji sejauh ini masih usulan pemerintah. Menurutnya, Komisi VIII akan membahas usulan tersebut dalam rapat mendatang. Luqman memastikan pihaknya akan menghitung seluruh faktor yang penting dipertimbangkan dalam memutuskan kenaikan biaya haji 2023.
“InsyaAllah apapun keputusannya nanti, pasti yang terbaik untuk seluruh calon jemaah haji,” katanya.
Kementerian Agama (Kemenag) sebelumnya mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 sebesar Rp98,8 juta per calon jemaah. Namun demikian, dari BPIH itu hanya 70 persen di antaranya yang dibebankan kepada jemaah haji atau sebesar Rp69 juta. Sementara, 30 persen sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp29,7 juta. Jumlah biaya yang dibebankan kepada jemaah itu naik dari biaya haji 2022 sekitar Rp39 juta atau sekitar 60 persen menjadi 70 persen.
Sumber : Legislator PKB Harap Biaya Haji 2023 Tak Lebih dari Rp55 Juta
Editor : Muhammad Amin Khizbullah