Mediaetam.com, Samarinda – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) melakukan rapat mengenai sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) kepada masyarakat. Pasalnya, meskipun produk kebijakan sudah ada, tetapi masyarakat banyak yang belum memahami.
Perda merupakan aturan yang dibuat oleh DPRD, yang disetujui oleh kepala daerah sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-undang No 15 Tahun 2019 atas perubahan Undang-undang No 12 Tahun 2011.
“Ini merupakan hal baru di Kaltim, walaupun di provinsi lain sudah dilaksanakan, kita ingin mengatur bagaimana pola pelaksanaannya,” terang Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun.
BacaJuga
Menurut Samsun, sebagian (Perda) yang ada saat ini, belum tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat.
“Selain sosialisasi mengenai Perdanya, masyarakat juga banyak yang tidak tahu, aturan hukum yang ada dalam Perda, terkait beberapa hal yang diatur,” kata Samsun. (Idham)