DPRD Kukar Desak Pemkab Jalankan Opsi Utang ke Bankaltimtara untuk Bayar Kontraktor Proyek 2025

RDP Lanjutan Menyikapi permasalahan keterlambatan realisasi pembayaran pekerjaan proyek yang telah mencapai 100% progres Tahun Berjalan 2025 di Ruang Banmus DPRD Kukar, Senin (5/1/26). (Dilla/Media Etam)

TENGGARONG – Teka-teki mengenai kepastian pembayaran proyek fisik tahun 2025 yang telah mencapai progres 100 persen akhirnya menemui titik terang. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan yang digelar di Ruang Rapat Banmus DPRD Kukar, Senin (5/1/2026), Pemkab Kukar berkomitmen menyelesaikan kewajiban utang kepada pihak ketiga paling lambat pada Februari atau Maret 2026.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan bahwa seluruh pekerjaan tahun 2025 yang belum terbayar akan dimasukkan ke dalam skema utang pemerintah daerah tahun anggaran 2026. Namun, sebelum pencairan dilakukan, seluruh dokumen harus melalui proses audit ketat.

Bacaan Lainnya

“Paling lambat tanggal 10 Januari ini semua berkas penagihan harus terkumpul. Setelah itu, Inspektorat akan melakukan review fisik dan data hingga 31 Januari. Hasil review ini menjadi dasar perubahan penjabaran APBD mendahului perubahan agar pembayaran bisa segera dilakukan,” tuturnya.

Menyikapi potensi defisit kas daerah di awal tahun, DPRD Kukar menawarkan dua opsi strategis untuk melunasi utang yang diperkirakan mencapai Rp699 miliar tersebut:

Prioritas Kas Daerah: Menggunakan ketersediaan anggaran di APBD Murni 2026 dengan mendahulukan pembayaran utang pihak ketiga dibandingkan program belanja baru lainnya.

Pinjaman Jangka Pendek: Memohon pemerintah kabupaten untuk melakukan pinjaman kepada Bankaltimtara minimal senilai jumlah utang yang ditagihkan guna menjaga stabilitas arus kas (cash flow) daerah.

“Kami minta utang dibayar dulu baru belanja program 2026. Jika kas tidak mencukupi, kami persilakan pemerintah melakukan pinjaman jangka pendek ke Bankaltimtara agar pergerakan APBD 2026 tetap optimal,” tambah Ahmad Yani.

Permohonan Maaf dan Evaluasi Gagal Bayar

Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Yani juga menyampaikan permohonan maaf kepada para kontraktor atas keterlambatan ini. Ia mengakui adanya kurang ketepatan dalam mengantisipasi prospek keuangan daerah, terutama dampak dari gagal bayar atau keterlambatan penyaluran dana dari pemerintah pusat.

“Ini menjadi pembelajaran agar ke depan tidak terulang lagi. Kami minta kontraktor bersabar mengawal proses ini hingga pembayaran cair di bulan Februari atau Maret nanti,” tuturnya.

Ketua Forum Kontraktor Kukar, Andi Husri, menyambut baik hasil kesepakatan tersebut. Ia menegaskan kepada seluruh rekanan agar disiplin dalam melengkapi berkas administrasi sebelum tenggat waktu berakhir.

“Kami sepakat paling lambat bulan Februari atau Maret sudah dibayar. Namun perlu diingat, batas akhir penyerahan berkas ke Inspektorat adalah 30 Januari. Jika lewat dari itu, berkas akan ditinggal dan tidak diproses dalam tinjauan utang tahun ini,” tegas Andi Husri.

Laporan: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com

Bagikan:

Pos terkait