TENGGARONG – Praktik penggelapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di lingkungan industri pertambangan kembali dibongkar aparat kepolisian. Unit Reserse Kriminal Polsek Loa Janan berhasil mengamankan dua pria yang diduga kuat melakukan aksi pencurian dan penggelapan dalam jabatan di lokasi tambang PT KE, Desa Tani Harapan.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan respons cepat atas laporan pihak perusahaan yang mengeluhkan hilangnya stok solar secara mencurigakan di lokasi Pit KE 1, Dusun Harapan Jaya.
“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan bersama pihak keamanan internal perusahaan. Hasilnya, kami berhasil mengamankan dua pelaku di Pos Crossing lokasi tambang,” ujar AKP Abdillah Dalimunthe, Senin (5/1/2026).
Pindahkan Solar dari Tandon ke Jerigen
Kedua pelaku yang diamankan adalah DH (25), yang menjabat sebagai pengawas operasional di salah satu perusahaan subkontraktor, serta rekannya AAS (21), warga Loa Janan Ilir.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku memanfaatkan jabatan DH untuk mengakses tandon penyimpanan solar. BBM tersebut kemudian dipindahkan ke dalam jerigen-jerigen kecil untuk kemudian diangkut dan dijual kembali secara ilegal.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti signifikan, di antaranya: 42 jerigen berisi total kurang lebih 475 liter solar. 1 unit mobil Toyota Hilux yang digunakan sebagai sarana pengangkut, dan sejumlah perlengkapan pemindahan bahan bakar.
Berlangsung sejak November 2025
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengakui bahwa aksi lancung ini telah mereka jalankan sejak November 2025 hingga awal Januari 2026. Akibat perbuatan sistematis ini, perusahaan ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp7,5 juta.
“Kedua tersangka sudah mengakui perbuatannya. Saat ini mereka telah kami amankan di Mapolsek Loa Janan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya, DH dan AAS dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g, subsider Pasal 488, terkait pencurian dan penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara yang setimpal.
Polsek Loa Janan menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk tindak pidana yang merugikan dunia usaha dan mengganggu kondusivitas wilayah hukumnya. Masyarakat pun diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan kerja maupun tempat tinggal mereka.
Penulis: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com








