Mediaetam.com, Kukar – Makin dekat dengan 9 Desember, Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara (KPU Kukar) gencar sosialisasi ke seluruh elemen masyarakat. Harapannya, agar partisipasi pemilih di Kukar, bisa optimal.
Muhammad Amin, Komisioner KPU Kukar Divisi Parmas, SDM dan sosialisasi, mengatakan hal ini terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 18, 19 dan 20 tahun 2020.
“Sosialisasi tersebut terkait pungut hitung, rekapitulasi, sama pilkada satu paslon,” ucapnya,” ucap Amin.
Dia menyebutkan bahwa aturannya tersebut tidak jauh berbeda dengan sebelumnya.
Hanya saja, yang berbeda itu terkait pengistilahan.
“Dulu kita kenal C1 sekarang C hasil, dulu C6 sekarang C pemberitahuan,” kata Amin.
Selain itu, menurutnya karena Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilangsungkan di tengah Pandemi Covid-19, ada tambahan 15 kebiasaan baru di tempat pemungutan suara (TPS).
Nah, 15 kebiasaan baru tersebut hal yang standar dengan protokol kesehatan tapi dibuat aturan baru di dalam TPS.
“Sosialisasinya ke seluruh stakeholder, karena waktunya terbatas kita hanya undang beberapa kecamatan terdekat dan dinas,” ucapnya.
Gencarnya sosialisasi yang dilakukan, dia berharap KPU Kukar mencapai target partisipasi dengan capai target nasional sebesar 77,5 persen.
“Selain partisipasi kita juga upayakan semaksimal mungkin untuk membuat di TPS aman,” tutup Amin.