Samarinda -– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim melaksanakan perubahan jadwal melalui Badan Musyawarah (Banmus), Senin (7/12/2020).
Salah satunya, perubahan jadwal penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2021 Kaltim.
Sigit Wibowo selaku Wakil Ketua DPRD Kaltim mengatakan bahwa penetapan KUA PPAS akan digeser ke tanggal 14. Menyesuaikan jadwal penyampaian nota pihak eksekutif yang akan dilakukan tanggal 11.
“Kemarin itu di tanggal 10 kan penyampaiannya, nah kita tunda ke tanggal 11 karena ini masih proses semua, tapi rapat paripurna pengesahan tetap tanggal 14,” ucap Sigit panggilan akrabnya saat ditemui usai rapat, Senin (7/12/2020).
Politis Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut mengatakan bahwa pengunduran jadwal pengesahan KUA-PPAS merupakan permintaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Sebab, ada beberapa program yang masih di input oleh lembaga eksekutif tertinggi Kaltim tersebut.
“Itukan (pembahasannya) sudah melibatkan semuanya, jadi kunci KUA PPAS tinggal memasukkan teknis (program)saja. Termasuk sekertariat dewan DPRD Kaltim sebenarnya,” sambung politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Adapun tanggal 14 nanti, ia menjelaskan bahwa pihaknya juga akan melaksanakan satu agenda lagi. Yakni pelantikan dua orang Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota dewan DPRD Kaltim yakni Mahyunadi dan Andi Harun.
“Yang perubahan itu aja, yang lain sesuai deadline,” pungkasnya. (Adv)