TENGGARONG – Lampu kendaraan sangat penting dalam berkendara di jalan raya khususnya pada malam hari dan terkadang, masih ada di temui kendaraan yang mengutak-atik atau mengubah lampu kendaraan mereka agar terlihat keren atau lebih terang, juga wajib bagi pengendara motor untuk menyalakan lampu di siang hari.
Namun hal tersebut sebagian tidak disadari membuat pengendara lain merasa resah dan silau efek dari pancaran lampu kendaraan lain yang dimodif seperti mengganti lampu rem,lampu sein,atau melapisi lampu dengan pelapis warna dan sebagainya.
Iptu Ahmad Fandoli, Kasatlantas Kukar mengungkapkan jika mereka masih melakukan sosialisasi terkait aturan kendaraan dan salah satunya mengenai lampu kendaraan yang marak di modif berwarna-warni.
Melalui pihak mediaetam.com Iptu Fandoli menyampaikan jika masih ada pengendara yang merubah warna kendaraan sehingga tidak sesuai dengan aturan sehingga potensi di tilang itu pasti.
“Ada juga pengendara yang merubah lampu dari pabrik ke modifikasi agar terlihat lebih terang, namun sudut kemiringannya harus disesuaikan agar tidak membuat silau pengendara yang berlawanan arah,” ungkapnya.
Selain itu, pihak Lantas Kukar gencar memberi himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat dalam aturan berkendara yang perlu di patuhi dalam berlalu lintas.
Meskipun demikian, kendaraan di perbolehkan melakukan pergantian warna namun ada ketentuannya bagi pengendara dan pengemudi agar tetap aman dan tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.
“Pergantian warna kendaraan diperbolehkan asalkan disesuaikan dengan prosedur,” pungkasnya. (Nur Fadillah Indah/mediaetam.com)








