Kakao Berau Akhirnya Mendapat Sertifikat Indikasi Geografis dari Kemenkumham

Sertifikat Indikasi Geogafis Kakao Berau dari Kemenkumham diserahkan Rabu, 9 Februari 2022.
Sertifikat Indikasi Geogafis Kakao Berau dari Kemenkumham diserahkan Rabu, 9 Februari 2022. (Disbun Prov Kaltim)

Berau – Sektor perkebunan Kaltim memiliki banyak potensi. Terbaru, produksi kakao dari Berau kini diakui secara nasional. Ditandai turunnya sertifikat indikasi geografis dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Sertifikasi indikasi geografis merupakan upaya melindungi produk suatu daerah agar tidak diklaim dan dipatenkan daerah lain.

Melalui perlindungan indikasi geografis diperoleh manfaat seperti memperjelas identifikasi produk dan menetapkan standar produk serta proses di antara para pemangku kepentingan indikasi geografis.

Adapun sertifikat indikasi geografis diberikan berdasarkan hasil kajian Tim Ahli Indikasi Geografis Ditjen HKI secara berjenjang.

Dari segi kepemilikan, produk khas yang dimiliki daerah, dalam hal ini Kabupaten Berau, yakni kakao Berau, melalui dokumen permohonan yang telah diajukan.

Sertifikat Indikasi Geogafis Kakao Berau dari Kemenkumham diserahkan Rabu, 9 Februari 2022.
Sertifikat Indikasi Geogafis Kakao Berau dari Kemenkumham diserahkan Rabu, 9 Februari 2022. (Disbun Prov Kaltim)

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil, Dinas Perkebunan Kaltim, Siti Juriah, mengatakan bahwa Kakao Berau mulai diajukan pihaknya yang melibatkan Dinas Perkebunan Berau sejak 2019 yang lalu.

Dokumen berupa deskripsi indikasi yang memuat informasi, termasuk reputasi, kualitas dan karakteristik barang atau produk yang terkait dengan faktor geografis dari kakao Berau pun diserahkan.

Dan setelah melewati proses panjang, Kakao Berau akhirnya mendapat sertifikat indikasi geografis.

“Kami mengapresiasi partisipasi pihak Disbun Berau dan Kanwil Kemenkumham Provinsi Kaltim dalam upaya untuk mendapatkan pengakuan pemegang hak atas indikasi geografis Kakao Berau ini,” ungkapnya.

Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltim, Sofyan, kepada Bupati Berau, Sri Juniarsih, pada Rabu, 9 Februari 2022 di Rumah Dinas Bupati Berau, Tanjung Redeb.

Hadir Siti Juriah mewakili kepala Dinas Perkebunan Kaltim. Hadir pula Plt Kepala Dinas Perkebunan Berau, Amran Arief; Kepala Divisi Yankum Sri Lastami; Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb dan Ketua MPIG Kakao Berau, Sumaryono.

Menurut Situ Juriah, setelah Kakao Berau, pihaknya bersama Dinas Perkebunan Kutai Kartanegara tengah dalam proses pengajuan sertifikasi indikasi geografis Gula Aren.

Menurutnya, sertifikat indikasi geografis penting untuk menghindari praktik persaingan curang. Berfungsi juga sebagai perlindungan konsumen.

“Juga untuk menghindari penyalahgunaan reputasi indikasi geografis,” pungkasnya. (adv/kmf/bby)

Bagikan:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan