Mediaetam.com, Maluku – Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Midi Siswoko mengucapkan permohonan maaf terkait kasus penerimaan Bintara Polri Gelombang 2 Tahun 2022 yang menyeret nama Sulastri Irwan yang gagal jadi Polwan.
Kasus anak petani yang digagalkan sebagai calon polisi wanita (polwan) itu dikonfirmasi penyebabnya adalah salah input data.
“Atas nama institusi Polri, khususnya Polda Maluku Utara, kami minta maaf,” kata Kapolda melalui Kabid Humas Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil, Jumat (11/11).
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku Utara akan melakukan pemeriksaan pada operator buntut dari kasus salah input data. Pihaknya akan mengadakan evaluasi yang disebabkan ada kesalahan yang seharusnya penyampaiannya dilakukan sejak awal tes seleksi.
“Yang pasti kami sampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar Sulastri,” katanya.
Sulastri adalah seorang anak petani di Kabupaten Kepulauan Sula. Dirinya tidak terima dengan keputusan Polda Maluku Utara karena telah digugurkan sebagai calon polwan.
Dia mengaku mendapatkan peringkat ketiga sesuai pengumuman pantukhir pada 2 Juli 2022. Dirinya juga berhasil lolos pada seluruh tahapan seleksi polwan.
“Nah, setelah itu supervisi dari Mabes Polri dan lulus dengan memenuhi syarat. Sampai pengumuman pantukhir saya dinyatakan lulus,” ucap Sulastri.
Sulastri juga mulai aktif saat apel di Polda Maluku Utara setelah pengumuman kelulusan dirinya.
Akan tetapi, tiba-tiba pihak SDM memanggil dirinya. Dalam panggilan tersebut, Sulastri mendapatkan penjelasan jika dia sudah melewati batas umur pada Agustus 2022 lalu. Usianya saat itu sudah lebih 1 bulan 21 hari, terhitung ketika pembukaan pendidikan tanggal 25 Juli 2022.
Berikutnya, Sulastri mendapatkan surat yang berisi pergantian calon siswa Diktuk Bintara Polri pada 1 November. Selang satu hari, dia memperoleh surat pemberitahuan soal sidang.
Kuasa hukum Sulastri M Bahtiar Husni mengatakan jika kliennya adalah calon Siswa Diktub dengan nomor tes 323534/W002 dan sudah melakukan semua tahapan tes hingga pengumuman pantukhir akhir dan dinyatakan lulus.
Bahtiar mengatakan seharusnya kliennya tersebut sudah sejak awal digugurkan jika memang telah melewati batas umur.
“Tapi tidak ada konfirmasi dari pihak SDM untuk selanjutnya bagaimana, karena saya tidak dipulangkan ke Polres Sula tapi ditahan di Polres Ternate,” ucap Sulastri.
Sulastri mengatakan memperoleh beberapa pertanyaan saat sidang berlangsung. Salah satunya adalah terkait pekerjaan ayahnya.
“Saya jawab papa hanya kerja petani, jadi ada kerja apa? Ya kerja. Kalau tidak ada kerja, ya, sudah,” katanya.
Dirinya juga mengetahui jika posisinya sudah tergantikan oleh calon peserta yang posisinya berada di bawahnya.
Sumber : Permintaan Maaf Kapolda Maluku Utara soal Anak Petani Gagal Polwan
Editor : Eny Lestiani