Kebijakan Baru: Upah Minimum Kaltim Berlaku untuk Masa Kerja Kurang dari Satu Tahun

Kebijakan Baru: Upah Minimum Kaltim Berlaku untuk Masa Kerja Kurang dari Satu Tahun
Kebijakan Baru: Upah Minimum Kaltim Berlaku untuk Masa Kerja Kurang dari Satu Tahun (ist)

Tenggarong –  Penyesuaian upah minimum kabupaten dan kota di Kalimantan Timur untuk tahun 2024 tidak hanya didasarkan pada pertimbangan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu, tetapi juga memperhatikan kondisi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Hal ini diungkapkan oleh Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik, dalam konferensi pers yang diadakan di Ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur di Pendopo Odah Etam pada Kamis (30/11/2023).

“Upah Minimum Kabupaten/Kota tersebut berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” ujar Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik kepada para wartawan.

Selain itu, Akmal Malik menekankan bahwa pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum. Pernyataan ini menunjukkan adanya penilaian yang lebih individual terhadap pekerja dengan keahlian atau keterampilan khusus.

Keputusan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dengan masa kerja pendek, sekaligus memberikan penghargaan kepada mereka yang memiliki keterampilan khusus dalam menjalankan tugas mereka.

Penyesuaian upah minimum menjadi isu krusial setiap tahunnya, dan dengan mempertimbangkan berbagai faktor termasuk kondisi individual pekerja, Pj Gubernur Akmal Malik berupaya menciptakan kebijakan yang adil dan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kalimantan Timur. (Amin/Advertorial/Diskominfo Kaltim).

Bagikan:

Pos terkait