Mediaetam.com, Samarinda – Komisi III DPRD Kota Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak pengembang perumahan yang beberapa waktu lalu menimbulkan kerugian kepada masyarakat, akibat dari kelalaian pihak pengembang masyarakat terkena imbas banjir lumpur.
“RDP ini memang inisiasinya dari saya. Pada saat kejadian, saya turun untuk melihat secara langsung kejadiannya sungguh luar biasa,” ucap anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda Eko Elyasmoko, Senin (13/02/2023).
Dari hasil RDP Eko Elyasmoko menjelaskan, pihak pengembang sampai saat ini belum mempunyai izin-izin sesuai dengan aturan baru yang ada di Kota Samarinda. Diketahui pengembang hanya mempunyai rekomendasi dari provinsi saja.
“Bagi kami, siapa pun yang ingin berinvestasi kami tidak pernah menghalangi, akan tetapi mereka juga harus mengikuti aturan-aturan yang ada di kota Samarinda,” ucapnya.
Selain itu dirinya juga merasa kecewa karena pada saat RDP pihak pengembang tidak menghadirkan tim teknis mereka dan konsultan perencanaan jadi pertanyaan yang di lontarkan oleh komisi III tidak mendapat jawaban yang memuaskan.
“Dalam waktu dekat akan ada rapat lanjutan lagi dan kami meminta kepada mereka untuk menghindarkan tim teknis dan konsultan perencanaan sehingga kami bisa mendapatkan jawaban yang lebih terperinci sehingga nantinya kami bisa memberikan keputusan tegas bagi pengembang,” tegasnya.
Sebelumnya dikatakan sudah ada langkah yang diambil oleh pemerintah kota melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Samarinda sudah merekomendasikan untuk menutup dan tidak melanjutkan kegiatan
“Seharusnya sebelum melakukan pengembangan izin-izinnya dilengkapi terlebih dahulu. Jangan ketika terjadi hal yang tidak diinginkan baru meminta maaf dan memberikan sedikit sembako bagi masyarakat, bukan seperti itu. Kalau sudah seperti ini, masyarakat yang dirugikan dan pasti masyarakat akan ketakutan kejadiannya berulang. Sedangkan pemerintah itu berusaha untuk memberikan rasa aman untuk masyarakatnya,” pungkasnya. (Idham/Adv/DPRD Samarinda)







