Kerap Insiden di Gunung Manggah, Markaca Tekankan Perda Harus Ditegakkan

Anggota DPRD Kota Samarinda Markaca Fraksi Gerindra (Istimewa)
Anggota DPRD Kota Samarinda Markaca Fraksi Gerindra (Istimewa)

Mediaetam.com, Samarinda – Insiden di  Jalan Otto Iskandardinata (Otista), Gunung Manggah Kecamatan Samarinda Ilir yang kerap terjadi karena kendaraan yang bermuatan besar, membuat khawatir masyarakat yang tinggal di sepanjang jalan tersebut.

Seperti beberapa waktu yang lalu sebuah kendaraan bermuatan alat berat tidak sanggup untuk menanjak sehingga membuat kemacetan. Kemudian, sebuah mobil bermuatan juga gagal menanjak dan membuat  muatan pipa besi terjatuh dan membuat pengendara yang berada di belakang mobil tersebut panik.

Bacaan Lainnya

Pada kejadian tersebut untung saja tidak terjadi korban jiwa, akan tetapi masyarakat yang tinggal di sekitar jalan tersebut terkena dampak kerusakan akibat muatan pipa besi yang terjatuh.

Menanggapi kejadian yang sering terulang di jalan tersebut, Anggota DPRD Kota Samarinda Markaca meminta aparat menindak tegas kendaraan nakal yang tetap melintas.

“Kita ada Perda yang mengatur terkait jam operasional kendaraan trailer dan kendaraan pengangkut alat berat untuk boleh melewati jalan-jalan di Kota Samarinda, itu yang harus ditegakkan,” ucapnya Selasa (07/02/2023).

Perda yang dimaksud ialah Perda Samarinda Nomor 20 tahun 2002 Tentang  Ketentuan Berlalu Lintas Dengan Menggunakan Kendaraan Bermotor Di jalan Dalam Wilayah Kota Samarinda. Dalam pasal 24  Ayat 1  dan 2 berbunyi. Ayat (1) Dilarang Kendaraan Trailer dan atau Kendaraan Angkutan Alat Berat lainnya melintasi semua jalan-jalan dalam wilayah Kota Samarinda dari jam 06.00 Wita (pagi hari) sampai dengan jam 24.00 Wita (malam hari). Ayat (2) Kendaraan dimaksud pada ayat (1) pasal ini dapat melintasi jalan dari jam 00.00 Wita (malam hari) sampai dengan jam 06.00 Wita (pagi hari) dengan rute yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.

Dalam peraturan tersebut juga di jelaskan bagi setiap pelanggar akan di kenakan ancaman pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan atau  denda setinggi-tingginya  Rp 5 juta

Selain itu, dirinya juga meminta pihak pemerintah memberikan solusi terkait jalan tersebut yang menurutnya sangat terjal dan curam.

“Memang di sana juga jalannya terlalu curam. Harapannya kalau bisa  pemerintah memberikan solusi dengan mengurangi ketinggian jalan tersebut,” paparnya.

Di akhir dirinya berpesan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati jika melintasi jalan tersebut, apabila terdapat kendaraan bermuatan masyarakat diminta untuk membiarkan kendaraan sampai di atas gunung manggah terlebih dahulu.

“Saya tekankan masyarakat harus membiarkan mobil tersebut hingga sampai terbit dahulu jangan berada di belakang mobil tersebut karena sangat berbahaya dan juga harum memperhatikan kondisi rem kendaraan baik ketika menaiki dan saat turun,” pungkasnya.  (Idham/Adv/DPRD Samarinda)

Bagikan:

Pos terkait