Mediaetam.com, Kukar – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, meminta agar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) segera di Paripurnakan.
“DPRD diberi waktu dua minggu dari 13 Desember, sekarang sudah 18 Januari. Sehingga tinggal satu-dua minggu saja waktu bekerja, oleh karena itu diharap ini bisa disahkan dalam waktu dekat,” kata Ahmad Yani, saat dikonfirmasi oleh awak media pasca Konsultasi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jakarta. Rabu (18/1/2023).
Dirinya mengatakan, jika ada pihak yang menolak maka nanti dapat disampaikan di Paripurna. Dan akan diambil persetujuan dengan suara terbanyak. Karena tidak mungkin ini dihalangi atau ditunda terus-terusan.
BacaJuga
“Ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur jadwal pengesahannya. Dan dalam waktu dua bulan seharusnya sudah menjadi Perda dengan evaluasi,” sebutnya.
Ahmad Yani menjelaskan setelah ada Peraturan Presiden (Perpres) dengan pemindahan otomatis Samboja dan Samboja Barat, secara pemetaan kewilayahan sudah tidak diperkenankan masuk lagi di RTRW Kukar.
Resminya ketika Undang-Undang (UU) Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah terbit, artinya wilayah itu pasti masuk di IKN, bukan lagi di Kukar ataupun Kalimantan Timur.
“Karena ini telah menjadi Propomperda 2022 harus diselesaikan. Semestinya kawan-kawan yang keberatan dari Dapil Samboja harus legowo saja. Karena itu sudah aturan dan keputusan pusat, harusnya bersyukur secepatnya dibangun menjadi IKN,” ucap Ahmad Yani.
Kemudian, tidak mungkin menunggu atau merubah aturan di atas. Yang bisa dilakukan nanti adalah peraturan peralihan. Artinya peraturan peralihan di Perda itu sebelum ada pemindahan resmi IKN. Pembangunan yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023-2024 dan seterusnya itu masih dianggap sah sesuai peraturan UU.
“Selama belum ada Perpres perpindahan IKN secara resmi itu masih bisa kita biayai dengan APBD Kukar. Sebagai Ketua Bapemperda saya meminta ini secepatnya disahkan,” tutupnya. (Indah Hardiyanti)