Mediaetam.com, Bontang – Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, meminta eksekusi Masjid Al-Ikhlas di kawasan Gunung Sari RT 01, Kelurahan Tanjung Laut, segera dilakukan Pengadilan Agama (PA) Bontang.
Dengan begitu, putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut, tidak terus menimbulkan polemik di masyarakat.

Pria yang juga kader Muhammadiyah ini berharap, eksekusi tidak menimbulkan masalah. Sesama umat muslim, lanjut dia, harus saling merawat persaudaraan.
Apalagi peruntukan masjid tersebut untuk beribadah, bukan untuk mengambil keuntungan pribadi.
“Justru malu juga didengar oleh non-muslim mengapa masalah rumah ibadah saja sampai diributkan,” ucapnya, Senin (15/3/2021).
Andi Faiz berharap pada Ramadan nanti, Masjid Al-Ikhlas sudah bisa dikelola kembali oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Bontang dengan melibatkan masyarakat sekitar. Agar tidak menimbulkan gejolak saat eksekusi, sambung Faiz, sesuai arahan panitera PA Bontang, terlebih dahulu akan dilakukan pemanggilan terhadap 12 ahli waris, pihak penggugat, serta tergugat.
“Terima atau tidak terima, namanya putusan harus dilaksanakan. Dan kewajiban Pengadilan Agama Bontang juga menjalankan hasil putusan dan melaporkannya ke Mahkamah Agung sebagai pimpinannya,” beber Faiz.
Dikonfirmasi terpisah, panitera PA Bontang, Mursidi mengatakan pihaknya akan segera melaksanakan eksekusi. Diperkirakan, eksekusi dapat dilakukan paling lambat tiga pekan ke depan.
Eksekusi cukup memakan waktu karena harus memberitahukan terlebih dahulu pihak ahli waris yang tinggal di luar Bontang, semisal Bengalon, Sangatta, dan Balikpapan.
“Hari ini baru akan ditetapkan tanggal eksekusinya oleh Pak Ketua (Ketua PA Bontang),” tandasnya.
Sebagai informasi, rombongan yang terdiri dari Ketua DPRD Bontang Andi Faiz, didampingi anggota DPRD Bontang Ridwan, fasilitator PDM Bontang Setyoko Waluyo, mendatangi Kantor PA Bontang, untuk menanyakan pelaksanaan eksekusi. (Adv/Priya)