KNPI Berau Geruduk PLN, Sebut Ada Komersialisasi Listrik dari Pemadaman Bergilir

Aksi pemuda Berau yang tergabung dalam DPD KNPI menuntut adanya kompensasi dan solusi dari Manajemen PLN UP3 terkait pemadaman bergilir. [Christian / Mediaetam.com]
Aksi pemuda Berau yang tergabung dalam DPD KNPI menuntut adanya kompensasi dan solusi dari Manajemen PLN UP3 terkait pemadaman bergilir. [Christian / Mediaetam.com]

Mediaetam.com, Berau – Belakangan ini, Bumi Batiwakkal dilanda kegelapan. Listrik yang seharusnya menerangi rumah warga tidak bekerja maksimal. Pemadaman bergilir pun harus dilakukan hampir setiap hari.

Kondisi tersebut membuat Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Berau turun ke jalan, melakukan aksi protes, dan melayangkan tuntutan-tuntutan.

Mereka menggeruduk kantor PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Berau yang berlokasi di Jalan SA Maulana, Tanjung Redeb, pada Jumat (24/2/2023) pagi.

Dengan membawa massa puluhan orang, para pemuda turun bersama aliansi masyarakat lainnya. Meraka geram terhadap PLN, lantaran pemadaman bergilir membuat masyarakat rugi, khususnya para pelaku UMKM.

Menurut mereka, listrik yang seharusnya beroperasi selama 24 jam, akhir-akhir ini tidak bekerja optimal. Bahkan pemadamannya mencapai 2-3 jam per hari.

Terhadap persoalan itu, mereka menyampaikan 3 tuntutan kepada Manajemen PLN UP3 Berau. 3 tuntutan itu yakni peningkatan pelayanan oleh pihak PLN, pemberian kompensasi kepada masyarakat terdampak, dan penjelasan pihak PLN terkait permasalahan lampu yang dipadamkan secara bergilir.

Ketua DPD KNPI Berau, Hardiansyah mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan dengar pendapat (hearing) dengan PLN saat aksi damai tersebut.

Dirinya pun menyebut telah membuat Momerandum of Understanding (MoU) dengan pihak PLN terkait tuntutan para pemuda dan aliansi masyarakat itu.

“Sesuai dengan kesepakatan, MoU sudah kami pegang. Jadi, KNPI hadir hari ini bukan menjadi pertemuan awal ataupun akhir meski MoU sudah kita pegang. Kami jadwalkan aksi kembali pada hari Senin, 27 Februari 2023 mendatang,” tuturnya.

Ketua Harian DPD KNPI Berau, Dessy Fitriansyah membeberkan bahwa dari hearing yang telah dilakukan, pihak PLN belum dapat memenuhi kompensasi yang diminta oleh masyarakat.

Padahal, kompensasi itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN.

“Tujuan kami ke sini adalah meminta kompensasi dari pihak PLN kepada masyarakat Berau. Tetapi, PLN menyatakan belum dapat memberikan kompensasi itu. Mereka dengan mudahnya hanya memberikan kami jadwal pemadaman listrik di Berau,” ucapnya.

Dessi pun mengaku ada skenario atau rekayasa yang dilakoni oleh pihak manajemen PLN terkait black out yang berdampak pada pemadaman bergilir.

“Di dalamnya sudah jelas terjadi komersialisasi listrik di Kabupaten Berau dan masyarakat Berau terkena dampaknya. Hari ini kami duduk bersama pihak manajemen PLN meminta penjelasan dari permasalahan tersebut,” tegasnya.

Manager PLN UP3 Berau, M. Harryadi Poel menjelaskan bahwa pemberian kompensasi itu dilakukan sesuai regulasi.

Dalam regulasi itu terdapat produk PLN yang bernama tingkat mutu pelayanan (TMP). Produk tersebut sudah ada sejak 2017 dan sedang dalam tahap perubahan.

“Saat ini sedang dalam pembahasan untuk perubahan di Pemerintah Pusat. Jadi, bukan di PLN. Nanti, kalau sudah ada regulasi itu pasti akan ada kompensasi yang bentuknya secara non tunai berupa pengurangan tagihan untuk bulan rekening selanjutnya,” jelasnya.

Harryadi pun menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Berau terkait pemadaman bergilir yang terjadi belakangan ini.

Pemadaman itu, ungkapnya, terjadi karena adanya perawatan atau maintenance terhadap sistem listrik di Berau. Sampai hari ini, dirinya belum bisa menjanjikan waktu yang pasti terhadap penyelesaian pemadaman tersebut.

“Harapannya pembangkit listrik bisa secara optimal dapat menyuplai daya kepada masyarakat Berau,” harapnya. (*/Christian)

Editor: Elton Wada

Bagikan:

Pos terkait