Mediaetam.com, Samarinda – Kondisi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Samarinda cukup memprihatinkan padahal fungsi RTH sangat penting bagi keberlangsungan masyarakat baik dari segi ekologi, ekonomi, dan sosial seperti menjaga iklim atau temperatur udara, menjadi tempat rekreasi bagi masyarakat.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Samri Saputra mendorong pemerintah kota agar ke depannya pemerintah dapat memenuhi RTH kota seperti yang telah diatur dalam UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang yang secara tegas menentukan proporsi RTH kota Minimal 30 persen dari luas wilayah.
“Kita setuju dengan rencana pemerintah, karena semakin membuka ruang publik masyarakat bisa lebih menikmati udara yang segar. Kita sangat mendukung jika itu terjadi ,” papar Samri pada Jumat (24-02-2023).
Lanjut dirinya, dalam pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah juga dibahas terkait ketersediaan RTH agar ke depan misal perintah dalam menentukan RTH itu tidak lagi mengklaim lahan milik masyarakat, melainkan harus lahan milik pemerintah sendiri. Jadi ketika pemerintah ingin membangun penunjang di kawasan RTH tidak menimbulkan konflik dengan masyarakat.
“Nah yang bisa digunakan lahan terbuka hijau itu adalah memang lahan aset Pemkot tidak boleh lahan pribadi masyarakat. Contohnya di Jalan Jakarta, dibuat fasilitas umum, ternyata itu lahan masyarakat ya kan. Kalau suatu saat rakyat menutup, itu hak mereka wajar” tegasnya.
Menurut Samri dalam hal ini pemerintah jangan menggunakan alasan demi pembangunan untuk mengklaim lahan masyarakat, apalagi jika di situ mereka mempunyai surat-surat lengkap atas kepemilikan lahan.
“Pemkot tidak boleh gunakan lahan pribadi masyarakat kecuali masyarakat menghibahkan tanahnya itu untuk lahan ruang terbuka hijau, gada masalah dan itu harus dibuat semacam surat tertulis” jelasnya.
Samri berharap ketika RTH dijalankan, pertama yang harus diperhatikan dalam menentukan lahan supaya tidak bermasalah, caranya dengan menggunakan lahan pemerintah. Disampaikan juga ketika lahan yang digunakan RTRW lahan masyarakat maka pemerintah wajib mengganti apalagi kalau dia bersertifikat.
“Harapannya saat menentukan ruang terbuka hijau pertama harus menentukan dulu bahwa lahan itu tidak supaya tidak terjadi gejolak dan perlawanan rakyat suatu hari nanti,” tutupnya. (Idham/Adv/DPRD Samarinda)







