Mediaetam.com, Samarinda – Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang menemukan masih banyak aset pemprov Kaltim yang bermasalah.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur diminta mendata dan mengelola aset provinsi yang saat ini belum memiliki sertifikat.
Atas hal tersebut , DPRD Kaltim sedang membahas penanganan aset tersebut. Pembentukan pansus juga telah digodok.
BacaJuga
Menurut politisi PDI Perjuangan Kaltim tersebut saat di hubungi Media (10/3/2021) aset Pemprov Kaltim masih banyak yang bermasalah.
“Persoalan pengelolaan itu terganjal lantaran banyak aset yang belum bersertifikat dan tak terdata,” ucapnya.
Sementara itu, Muhammad Sabani, Sekretaris Provinsi Kaltim, membenarkan masih banyak aset Pemprov Kaltim yang belum terdata dan tersertifikat.
Dirinya menjelaskan dari inventarisasi yang dilakukan BPKAD Kaltim, per 21 November 2019, Kaltim memiliki aset senilai Rp32 triliun.
Aset dengan senilai Rp32,019 triliun tersebut menurut Sabani terdiri dari tanah, gedung, lahan dan peralatan mesin serta jalan dan irigasi.
Untuk aset tanah, Pemprov Kaltim memiliki 570 bidang tanah. Dari jumlah tersebut, 242 bidang tahan, senilai Rp1,18 triliun, telah bersertifikat. Sementara sisanya tidak.
“Sisanya 348 bidang tanah senilai Rp5,12 triliun belum bersertifikat,” tegasnya.
Perhitungan nilai aset itu setelah dilakukan appraisal di tahun 2019, namun tidak dilakukan update nilai aset setiap tahun.
Pemprov beralasan tidak adanya update itu sesuai ketentuan. Update nilai baru dilakukan bila pihak pemerintah daerah akan melakukan pemanfaatan aset tersebut.
“karena ketentuannya demikian kecuali ketika dilakukan pemanfaatan terhadap aset,” pungkasnya.
Pemprov Kaltim diketahui telah membangun MoU dengan Kejati Kaltim, untuk penyelamatan aset. Pihaknya saat ini berupaya melakukan sertifikat terhadap seluruh aset. (Adv/Idham)