Oleh: Aprilia Yogi Saputri, Mahasiswi Ilmu dan Teknologi Pangan Universitas Muhammadiyah Malang
KORUPSI telah menjadi salah satu kejahatan internasional yang merebak pada semua negara termasuk Indonesia. Untuk memberantasnya pun, diperlukan sejumlah upaya mulai dari koordinasi, supervisi, monitoring, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan serta sidang di pengadilan. Kompleksitas persoalan ini, dengan demikian, membutuhkan komitmen dan kerja sama semua masyarakat dan semua pihak, bahkan semua negara untuk memberantasnya.
Di Indonesia, kejahatan korupsi hampir terjadi setiap tahun. Di Kabupaten Berau misalnya, baru-baru ini terjadi kasus korupsi yang dilakukan oleh Mantan Kepala Kampung (Kakam) Pilanjau yang terbukti menyalahgunakan dana desa (DD) sebesar Rp776.860.000.
Kasus tersebut terungkap karena masyarakat curiga dengan pengelolaan mata air yang keuntungannya tidak masuk dalam kas desa, tetapi digunakan untuk memperkaya Mantan Kakam tersebut. Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat dua hingga empat tahun dengan denda senilai Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Sebelumnya, di Kabupaten Berau juga terjadi kasus korupsi pendapatan pajak kendaraan bermotor. Tersangka merupakan ASN Pemprov Kaltim yang ditempatkan di UPTD PPRD Bapenda Berau sejak 2009. Tugasnya selaku administrator pelayanan dalam sistem administrasi manunggal satu pintu (Samsat). Pelaku selalu memiliki cara yang tidak dapat diprediksi, seperti memanipulasi data pajak bermotor dengan memalsukan struk pajak, sehingga pendapatan pajak daerah tidak sesuai dengan jumlah pajak yang seharusnya diterima.
Melihat kasus korupsi yang terjadi tersebut, pihak kepolisian meminta masyarakat untuk terus mengawasi dan melaporkan kepada pihak berwenang jika ada kecurigaan atau dugaan terjadinya kasus korupsi di desa. Laporan tersebut dapat berupa laporan tertulis maupun lisan, baik melalui media elektronik maupun non elektronik, asalkan tetap berdasar pada fakta yang sebenarnya.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak khawatir dengan laporan yang disampaikan, karena pemerintah akan siap menjamin hak masyarakat dalam memperoleh perlindungan hukum dari penegak hukum.
Tidak Hanya KPK
Dalam konteks negara, pihak yang berwenang untuk memberantas korupsi di Indonesia saat ini, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tidak hanya di Indonesia, KPK pun memiliki komitmen untuk secara komprehensif memberantas korupsi di wilayah Asia Tenggara.
Untuk merealisasikan komitmen itu, KPK terus meningkatkan kerja sama, baik secara regional maupun internasional dalam memberantas korupsi lintas negara, misalnya bekerja sama dengan Organisasi Polisi Kriminal Internasional (Interpol), dalam mengangani kasus korupsi Harun Masiku yang melakukan suap ke komisioner KPU dan yang telah mendapat red notice (daftar buronan yang dikeluarkan Interpol apabila pelaku kabur ke negara lain).
Selain komitmen dan kerja sama itu, KPK pun mengadakan pertemuan tingkat tinggi antarnegara ASEAN dalam forum ASEAN Parties Against Corruption (ASEAN-PAC). Melalui forum tersebut, KPK menandatangani nota kesepahaman (MoU) yang berisi kerja sama konkret untuk memperkuat upaya kolaboratif dalam menanggulangi korupsi dan meningkatkan kapasitas kelembagaan.
MoU tersebut akan digunakan oleh Indonesia dalam kerja sama bilateral dengan negara lain seperti Singapura, Filipina, dan Brunei Darussalam. Kerja sama itu dimaksudkan untuk menguatkan kolaborasi, mengingat korupsi menjadi ancaman serius terhadap keamanan dan kemakmuran dunia. Kerja sama tersebut termasuk investigasi bersama, pelacakan aset, dan pemulangan aset.
Pada tingkat nasional, korupsi berkaitan erat dengan suap, pengadaan barang dan jasa, penyalahgunaan dana yang lazim dilakukan oleh pihak swasta maupun pemerintah. Oleh sebab itu, upaya memberantas korupsi perlu kerja sama dan dukungan semua pihak. Pasalnya, selain merusak sendi-sendi sosial, budaya dan pendidikan, korupsi juga merusak sistem perekonomian. Akibatnya, beberapa negara sangat sulit mencapai kemakmuran dan kesejahteraan.
Kejahatan korupsi yang terus berkembang di berbagai negara ini tentu membutuhkan SDM yang lebih baik. Salah satu pihak yang berkontribusi memperbaiki SDM adalah International Anti Corruption Academy (IACA). IACA adalah organisasi yang berbasis di Laxenburg Austria dan menjadi lembaga global pertama yang dibentuk untuk mengatasi kekurangan pengetahuan dan praktik anti korupsi, serta memberdayakan para professional untuk menghadapi tantangan kasus korupsi di masa depan.
Kehadiran IAICA tentu diharapkan dapat memajukan konvensi PBB dalam menentang korupsi, mempromosikan supremasi hukum, dan memberikan bantuan bagi negara, organisasi, maupun pemangku kepentingan lainnya. Mengikuti IAICA, KPK secara khusus diharapkan untuk senantiasa memiliki komitmen yang baik dalam memperbaiki tingkat SDM-nya.
Tentu, tidak hanya KPK. Semua pihak perlu terlibat dan bersinergi dalam membentuk SDM-nya demi memahami masifnya praktik korupsi saat ini. Selain itu, kolaborasi pendekatan “bottom-up” dan “top-down,” wajib dan perlu dievaluasi, diperbaiki, diterapkan, serta dilaksanakan terus menerus secara serius dan sungguh-sungguh demi memberantas kejahatan tersebut.








