Mediaetam.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan di DJP Kemenkeu.
“Iya betul, informasi yang kami peroleh, beberapa hari lalu, penyidik telah berkirim surat panggilan kepada tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari Liputan6.com, Senin (3/4/2023).
Dia berharap Rafael Alun kooperatif terhadap proses hukum dan bersedia menghadiri pemeriksaan.
Menurut Ali, undangan pemeriksaan bisa dijadikan wadah bagi Rafael Alun membantah atau membenarkan tuduhan KPK. “Kami berharap tersangka kooperatif hadir, dan dapat secara langsung menyampaikan keterangannya di hadapan penyidik. Kami pastikan seluruh prosesnya kami lakukan sesuai ketentuan hukum, termasuk kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya,” kata dia.
Rafael Alun sendiri bakal menghadiri pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) besok, Senin 3 April 2023. Rafael Alun akan sesuai waktu yang sudah ditentukan tim penyidik.
“Datang. Sebelum jam 9,” ujar tim penasihat hukum Rafael Alun, Juanedi Saibih saat dikonfirmasi Liputan6.com, Minggu (2/4/2023).
Sebelumnya, Rafael Alun mengaku tak habis pikir dijerat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rafael mengaku selama ini patuh dengan perintah KPK untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Rafael mengatakan, sejak dirinya masuk kategori wajib lapor, yakni pada 2011, dia kerap melaporkan hartanya ke KPK setiap tahunnya.
“Saya dapat mengklarifikasi bahwa saya selalu tertib melaporkan SPT-OP dan LHKPN, tidak pernah menyembunyikan harta, dan siap menjelaskan asal usul setiap aset tetap,” ujar Rafael dalam wawancara khusus di Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2023).
Sumber : Rafael Alun Trisambodo Sudah Jadi Tersangka, Diperiksa KPK Hari Ini
Editor : Muhammad Amin Khizbullah








