Mediaetam.com, Berau – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau mulai menyiapkan tahapan pemutakhiran data yang akan dilaksanakan pada Februari 2023 mendatang. Salah satu proses persiapan itu adalah membentuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus untuk perusahaan-perusahaan yang ada di Berau.
Ketua KPU Berau, Budi Harianto mengatakan program pembentukan TPS Lokasi Khusus di setiap perusahaan itu bertujuan untuk mengakomodasi seluruh karyawan, khususnya yang tinggal di mess perusahaan, dan berada di titik lokasi terjauh dari TPS sekitar. Pasalnya, banyak karyawan dari beberapa perusahaan di Kabupaten Berau terkendala akses untuk menuju lokasi TPS tersebut.
“Informasi dari petugas kami di tingkat PPK, bahwa banyak mess perusahaan yang jauh dari pusat permukiman warga, baik di tingkat kecamatan maupun kampung. Sehingga, kami berupaya untuk membentuk TPS khusus karyawan di sana,” terangnya, saat ditemui di Kantor KPU Berau, Tanjung Redeb, pada Selasa (17/1/2023).
Budi menerangkan, program TPS Lokasi Khusus merupakan arahan dari KPU RI untuk memungkinkan adanya fasilitas bagi seluruh penduduk agar dapat menggunakan hak pilihnya pada pesta demokrasi nanti.
Selain itu, lanjut Budi, pada hasil evaluasi Pemilu 2019 lalu banyak karyawan yang memiliki KTP luar Berau tidak kebagian surat suara, selain terkendala akses untuk datang ke TPS. Selain itu, mereka pun harus mengurus surat pindah memilih untuk bisa memilih di Berau.
“Oleh karena itu, saat TPS Lokasi Khusus sudah dibentuk, maka mereka tidak perlu lagi mengurus surat pindah memilih karena sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) lokasi tersebut,” imbuhnya.
Terkait soal teknis, TPS Lokasi Khusus akan menjamin juga hak pilih masyarakat dari luar Kalimantan. Mereka dapat berkesempatan memilih calon presiden dan wakil presiden. Sementara, untuk di luar Berau dan masih dalam lingkup wilayah Kalimantan Timur, dapat berpeluang untuk memilih tiga suara, yaitu presiden dan wakil presiden; anggota DPR RI Dapil Kaltim; dan anggota DPRD Provinsi Kaltim yang bergantung pada dapilnya.
Namun, Budi mengungkapkan bahwa mekanisme pembentukan TPS Lokasi Khusus harus melalui permohonan dari perusahaan terkait. Jadi, tidak serta-merta pihaknya membentuk secara langsung tanpa ada permohonan dari pihak perusahaan.
Untuk menyikapi hal itu, pihak KPU Berau pun mengundang beberapa perusahaan, mulai dari tambang hingga perkebunan, untuk mengikuti sosialisasi rencana pembentukan TPS Lokasi Khusus yang digelar di Balai Mufakat, Tanjung Redeb, pada Selasa (17/1/2023).
“Ada sekitar 60 lebih perusahaan yang hadir dalam sosialisasi itu. Dalam kesempatan itu, kita sampaikan formulir yang akan dilampirkan bersamaan dengan data warga yang bermukim di sana,” jelasnya.
Lebih lanjut, Jika ada perusahaan yang tidak berkenan, maka KPU Berau tidak bisa memaksakan, dengan pertimbangan seluruh karyawan di mess terkait hanya dapat ikut pemilihan di TPS resmi yang sudah tersedia. Selanjutnya, Apabila KTP mereka masih dari luar, mereka harus memiliki surat pindah memilih atau menggunakan surat suara yang tersisa.
Untuk diketahui, KPU Berau telah menentukan beberapa titik lokasi perusahaan yang memiliki potensi untuk dibentuknya TPS tersebut. “Seperti di Kecamatan Kelay, ada perusahaan yang di dalamnya berjumlah 1.000 orang lebih. Kebanyakan info dari mereka 90 persen itu KTP luar Berau,” ungkapnya.
KPU Berau pun menargetkan seluruh formulir permohonan dari pihak perusahaan dapat diterima hingga tanggal 25 Januari 2023. Setelah itu, pihaknya akan melakukan pemutakhiran data pemilih di areal perusahaan tersebut.
Kemudian, mengenai petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas di TPS Lokasi Khusus akan diatur melalui petunjuk teknis (juknis) lebih lanjut.
“Tanggal 6 Februari itu kita sudah pelantikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang akan melakukan pemutakhiran data,” ucapnya.
Selain di mess karyawan, KPU Berau juga akan membentuk TPS Lokasi Khusus di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb sebagai jaminan untuk hak pilih bagi para tahanan dan narapidana. (*/Christian)
Editor: Elton Wada








