Tenggarong – Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) melalui DPMD terus memproses rencana pemekaran wilayah desa. Tahun ini, tujuh calon desa telah siap diusulkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mendapatkan rekomendasi sebelum penetapan resmi.
Adapun tujuh calon desa tersebut meliputi Sumber Rejo (Tenggarong Seberang), Sungai Payang Ilir dan Jembayan Ilir (Loa Kulu), Tanjung Barukang (Anggana), Loa Duri Seberang (Loa Janan), Badak Makmur (Muara Badak), serta Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut).
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menegaskan bahwa ketujuh calon desa tersebut telah memenuhi semua persyaratan.
“Insya Allah sebentar lagi akan kita antarkan ke gubernur untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan. Setelah itu, baru kita teruskan ke Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.
Selain tujuh desa tersebut, terdapat pula usulan perubahan status sebagian wilayah di Kecamatan Tenggarong. Sebagian wilayah Kelurahan Mangkurawang diusulkan menjadi Desa Mangkurawang Darat. Jika disetujui, total ada delapan desa baru yang akan ditetapkan.
“Prosesnya kita lakukan secara bertahap. Kami terus berkoordinasi untuk memverifikasi berkas-berkas yang disampaikan oleh tim pengusul pemekaran desa,” jelasnya.
Walaupun secara administratif tujuh desa awal sudah memenuhi ketentuan, DPMD Kukar tetap berhati-hati memastikan kelengkapan dokumen.
“Kita tidak mau nanti dokumen yang kita serahkan dikembalikan hanya karena ada kekurangan kecil. Jadi sekecil apa pun dokumennya, harus kita lengkapi dulu,” jelas Arianto.
Dengan bertambahnya desa-desa baru, pelayanan pemerintah kepada masyarakat diharapkan semakin dekat dan cepat.
“Pemekaran ini intinya untuk mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Kami harap seluruh proses berjalan lancar dan mendapat persetujuan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.








