Mediaetam.com, Bontang – Unit Reskrim Polsek Muara Badak – Polres Bontang berhasil mengamankan warga yang terlibat bisnis haram narkotika. KA (30) ditangkap di Jalan Muara Badak, Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara, Senin (14/6/2021) sekira pukul 11.30.
Hal itu lantaran, adanya informasi dari warga, bahwa kediaman tersangka kerap digunakan untuk transaksi dan pesta sabu. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka berupaya membuang barang bukti yang disimpan dalam plastik hitam.
Narkoba itu dibuang ke luar rumah melalui jendela.
Bungkus hitam tersebut diketahui berisi sebuah dompet. Yang di dalamnya terdapat, 3 bungkus plastik klip besar berisi narkoba seberat 9,47 gram, 1 buah tempat rokok alumunium berisi setruk penjualan sabu, timbangan digital, dan sendok takar.
“Tersangka mengakui semua itu memang punya dia,” ungkapnya.
Barang bukti sabu yang disita polisi (Polsek Muara Badak) Tersangka dan barang bukti telah ditahan di Mapolsek Muara Badak.
Kini ibu rumah tangga tersebut, dijerat pasal 114 Ayat (2) jo pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tutupnya. (Priya)