Lakukan Sosper di Desa Sangatta Utara, Agil : Respon Masyarakat Sangat Antusiasme dan Terbantu

Suasana Sosper yang dilakukan Agil Suwarno kepada Masyarakat di Desa Sangatta Utara. (mediaetam.com/Ist)

Mediaetam.com, Samarinda – Menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Anggota DPRD Kaltim Agil Suwarno lebih banyak menyampaikan Perda No. 5 tahun 2019 Terkait dengan Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Pada sosper kali ini dilakukan Agil Kepada Masyarakat di Desa Sangatta Utara Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur.

 

Turut Hadir dalam kesempatan ini tokoh masyarakat dan juga pemuda. Agil juga menghadirkan narasumber Advokat Konsultan Hukum yang berkiprah di daerah yang lebih mengetahui kondisi Kutim.

 

Menurut Agil selama ini banyak masyarakat yang tidak mampu, ketika mengalami konflik masalah yang berurusan dengan hukum kebingungan untuk mengadu dan meminta bantuan harus kemana.

 

“Sebenarnya perda No.5 tahun ini sudah mengatur mengenai bantuan, akan tetapi bantuan itu lewat LBH yang nanti bekerjasama dengan pemerintah provinsi nah ini yang kita sosialisasikan,” jelas Agil ketika di hubungi.

Suasana Sosper yang dilakukan Agil Suwarno kepada Masyarakat di Desa Sangatta Utara. (mediaetam.com/Ist)

Artinya lanjut Agil, saat ini tinggal bagaimana kita mengkomunikasikan hal ini dengan Biro Hukum Provinsi agar segera menerbitkan Peraturan Gubernur aturan secara teknis cara kerjasama pemprov dan LBH yang ada di tiap kabupaten/kota.

 

Selama proses sosialisasi menurut Agil Respon masyarakat sangat baik dan cukup antusias dalam menyimak setiap materi yang diberikan.

 

“Mereka merasa sangat terbantu dengan sosialisasi yang kita lakukan, karena mereka juga baru tau kalau ada Perda seperti ini,” tutup Agil. (Idham)

 

Bagikan:

Pos terkait