Ananda Emira Moeis Berharap Pemprov Kaltim Segera Membuat Pergub Terkait Perda Bantuan Hukum

Ananda Emira Moeis Saat melakukan sosialisasi

 

Mediaetam.com, Samarinda – Ananda Emira Moeis lakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) pada Senin malam (24/05/2021) di Kantor Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kota Samarinda.

Bacaan Lainnya

 

Anggota DPRD yang akrab disapa Nanda, juga menghadirkan Akademi Hukum Untag Isnawati sebagai narasumber yang membahas Perda No.5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

 

Saat ditemui awak media setelah melakukan sosper, Nanda memberikan apresiasi kepada masyarakat yang sangat antusias dalam menerima materi yang diberikan.

 

“Terutama ketua RT-nya sangat bagus mereka sangat memperhatikan warganya, mereka bertanya definisi dan cara memperoleh bantuan hukumnya bagaimana” ucap Nanda.

Ananda Emira Moeis Saat melakukan sosialisasi

Oleh karena itu, Nanda meminta kepada Pemerintah Provinsi Kaltim agar segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur mengenai petunjuk teknis untuk bisa melakukan bantuan hukum.

 

“Harus secepatnya, karena pembuatan pergub juga kan prosesnya lama, harus mengikuti aturan seperti kajian teknik dan masukan tim ahli,” jelas Nanda.

 

Nanda juga berharap dalam penerapannya masyarakat dapat merasakan karena menurut dia seluruh rakyat memiliki hak yang sama dimata hukum.

 

Sementara itu Isnawati mengatakan, Perda terkait penyelenggaraan bantuan hukum ini sudah berlangsung selama 2 tahun sejak disahkan akan tetapi masyarakat masih banyak yang belum mengetahui.

 

“Yang lebih tau dengan kondisi masyarakat iyalah ketua RT dan lurah, sehingga malam ini sosialisasi sangat penting,” ucap Isnawati.

 

Isnawati juga menjelaskan, untuk masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum diwajibkan untuk melengkapi berkas terlebih dahulu seperti memiliki surat keterangan tidak mampu dari lurah, harus memiliki E -KTP dan juga KIS atau BPJS.

 

“Syarat administrasi harus disiapkan dulu, agar Perda ini tepat sasaran untuk masyarakat yang kurang mampu,” jelas Isnawati.

 

Sebelumnya perbantuan hukum ini hanya tersedia di pengadilan negri dan pengadilan agama saja, akan tetapi nantinya bantuan hukum ini akan ada sampai tingkatan kelurahan.(Idham)

Bagikan:

Pos terkait