Mediaetam.com, Berau – Ketua DPRD Berau, Madri Pani akhirnya buka suara soal ketidakhadiran Dirut Perumda Air Minum Batiwakkal, Saipul Rahman memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Berau, Senin (19/12/2022).
Seperti diberitakan mediaetam.com, Jumat (23/12/2022), Saipul menegaskan bahwa pihaknya hanya dapat menghadiri undangan DPRD, jika tema yang dibahas dalam RDP itu berkaitan dengan kepentingan masyarakat yang tidak terlayani secara signifikan.
Baginya, RDP itu sendiri membahas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perumda Air Minum Batiwakkal Tahun 2023. Padahal pembicaraan terkait anggaran ini, bagi Saipul, merupakan tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas (bukan DPRD), yang akan dipertanggungjawabkan kepada Kuasa Pemilik Modal (KPM), dalam hal ini Bupati Berau Sri Juniarsih.
Menanggapi Saipul, Madri dengan tegas mengatakan bahwa Saipul kurang mempelajari dan memahami secara baik fungsi pengawasan DPRD yang tertuang dalam PP 54 Pasal 134 ayat 5 Tahun 2017 tentang Pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Jika membaca bunyi peraturan itu, DPRD sendiri memiliki kedudukan dalam melakukan pengawasan secara eksternal. Selain itu, secara substansial DPRD selaku Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebenarnya juga berkedudukan sebagai Lembaga Pemerintah Daerah.
Karena itu, DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki tanggung jawb yang sama dalam menentukan Peraturan Daerah (Perda) dan memajukan kesejahteraan masyarakat. Termasuk, melakukan pengawasan terhadap instansi-instansi dan kebijakannya yang bermuara pada kepentingan umum.
“Kontrolnya pemerintah itu, ya, lembaga DPR. Makanya lelang jabatan itu harus mempunyai prosedur mekanisme yang baik,” tegasnya.
Terkait ketidakhadiran Saipul dengan alasan tidak mengetahui adanya undangan DPRD tersebut, Madri menyebut bahwa undangan itu sudah diterima dan telah memiliki tanda terima pada 15 Desember 2022 lalu.
“Dia disuruh anggotanya untuk hadir tetapi dia tidak mau hadir. Selain itu, saya harus keras karena saya diangkat oleh rakyat dan dipilih oleh rakyat. Jangan membodohi masyarakat. Saya berbicara sesuai kebenaran,” ungkapnya menegaskan.
Pj. Sekda Berau, Agus Wahyudi yang baru dilantik, Selasa (03/01/2023), ketika dimintai pendapatnya terkait tegangan yang terjadi antara Perumda Air Minum Batiwakkal dan DPRD Berau menegaskan bahwa kedua belah pihak harus bisa “coolling down.” Pasalnya, muara semua kebijakan itu hanya untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
“Memang betul bahwa Perumda diberi mandat oleh KPM yakni Bupati. Bupati yang bisa intervensi. Tetapi jangan lupa bahwa DPRD itu lembaga pengawas kita,” terangnya.
Sebagai pengawas, baginya, DPRD berhak memanggil unit-unit pemerintah yang bertanggung jawab terhadap pelayanan masyarakat.
Fungsi Dewan Pengawas Perumda yang bertanggung jawab terhadap KPM tentu berbeda dengan fungsi pengawasan DPRD. Pasalnya, Dewan Pengawas itu bersifat internal. Sedangkan terkait pelayanan terhadap masyarakat luas, DPRD punya kapasitas dan kualifikasi.
“Kalau suatu saat PDAM sendiri butuh support penyertaan modal, toh, dewan sendiri yang menyetujuinya. Dia (DPRD) perlu tahu juga kondisi PDAM yang perlu jaringan, pengembangan, dan subsidi silang di desa-desa. Itu semua tidak terlepas dari fungsi pengawasan yang dijalankan DPRD,” ungkapnya. (*/Elton Wada)
Editor: Elton Wada








