Mediaetam.com, Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menuturkan ada perubahan tentang aturan pekerja alih daya (outsourcing) di Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).
Perppu Cipta Kerja mengatakan perusahaan bisa memberikan sebagian pelaksanaan pekerjaan ke perusahaan lain dengan menggunakan perjanjian alih daya.
Anggota Komite Regulasi dan Hubungan Kelembagaan Apindo Susanto Haryono menuturkan hal substantif yang ada di aturan alih daya (outsourcing) adalah bagaimana perusahaan alih daya maupun bukan, tetap mematuhi aturan pemerintah untuk melindungi tenaga kerja.
BacaJuga
“Jadi kalau wajib dibayar sesuai upah minimum, kontrak dibatasi berapa tahun atau pengaturan wajib ikut jaminan sosial apapun, pengusaha alih daya tetap wajib memenuhi hal itu, sehingga tidak ada pembedaan kamu kalau pekerja alih daya maka pengaturannya demikian,” katanya di konferensi pers secara daring, Selasa (3/1/2023).
Susanto berpendapat tenaga kerja outsourcing sangat diperlukan di era 4.0.
Alasannya semakin bertambahnya kompetensi pekerja yang dibutuhkan yang disebabkan jenis pekerjaan tertentu yang berkurang.
Pekerjaan yang sebelumnya belum familiar dapat menjadi kebutuhan baru di perusahaan.
“Outsourcing ini bukan lagi untuk mencari pekerja murah, tetapi untuk mencari pekerja yang terampil,” tegasnya.
Dengan begitu, Perusahaan bisa tetap berkelanjutan serta dapar tetap efisien saat menjalankan bisnisnya.
Sebelumnya, di Undang-Undang Ketenagakerjaan ada batasan jenis kegiatan yang bisa dilakukan oleh pekerja alih daya (outsourcing).
Pekerja alih daya tak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan pokok atau pekerjaan yang berhubungan langsung pada proses produksi.
Pekerja alih daya hanya dibolehkan untuk melakukan kegiatan penunjang yang tak mempunyai hubungan langsung dengan proses produksi.
“Alih daya (outsourcing) berperan penting dalam menciptakan lapangan kerja. Pembatasan lingkup kerja yang dapat dialihkan kepada perusahaan lain tidak relevan lagi, sebab dalam era revolusi industri 4.0 terdapat pekerjaan baru yang belum tentu setiap perusahaan memiliki ketrampilan tersebut,” tuturnya.
Oleh sebab itu, Susanto mengatakan paradigma pekerja outsourcing perlu dinilai sebagai pekerja yang terampil, bukan sebagai pekerja murah.
Sumber : Dalam Perppu Cipta Kerja, Apindo Sebut “Outsourcing” Pekerja Terampil, Bukan Pekerja Murah
Editor : Eny Lestiani