Mediaetam.com,Kukar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar, mulai menyiapkan dan membuka rekrutmen anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 18 kecamatan se-Kukar. Tahapan awalnya dengan membuka masa pendaftaran, selama sepekan.
Pengumuman perekrutan sudah dibuka, pertanggal 1 Oktober hingga 6 Oktober 2020. Dan penerimaan berkasnya sedari tanggal 7 Oktober hingga 13 Oktober 2020. Proses penerimaan berkas bisa saja diperpanjang. Melihat situasi dan kondisi masa penerimaan berkas. Apabila tidak mencapai kuota, maka masa perpanjangan penerimaan berkas pendaftaran akan dilakukan.
“Saat ini memasuki persiapan rekrutmen (anggota) KPPS,” kata Komisioner KPU Kukar Yuyun Nurhayati, Sabtu (3/10/2020).
Yang berbeda pada Pilkada Kukar 2020 Kukar. Usia pendaftar diatur dan dibatasi. Antara usia 20-50 tahun saja. Untuk menghindari potensi kelelahan yang terjadi pada Pileg dan Pilpres 2019 lalu.
Dan syarat utama lainnya, seperti sehat jasmani dan rohani. Tidak memiliki ketergantungan obat-obatan terlarang. Dan berkelakuan baik.
Dari jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sementara yang berjumlah 1.691 TPS. Total kebutuhan KPPS sementara mencapai 11.837 anggota. Tersebar di 18 kecamatan se-Kukar.
“Jika ada kenaikan TPS lagi, akan bertambah juga jumlah anggota KPPSnya,” pungkas Yuyun.
Tahapan selanjutnya, yakni berkas administrasi pendaftar akan diteliti dan kemudian mengumumkan hasil seleksi kepada masyarakat yang mendaftar. Dan tahap akhir yakni pengumuman hasil seleksi dan hasil tanggapan masyarakat pada 3-5 November 2020. (Akbar)