Mediaetam.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan untuk warga yang tidak lulus tes ujian pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat mengulang ujian pada hari yang sama.
Informasi ini berdasarkan surat telegram Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022, per tanggal 31 Oktober 2022. Surat telegram tersebut atas nama Kapolri dan ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi.

Poin lainnya yang terdapat pada surat telegram tersebut adalah maksimal ujian ulang dilakukan 2 kali.
Satpas diminta Kapolri untuk menyiapkan pelatihan pada calon peserta uji. Pelatihan ini diberikan tidak hanya untuk peserta yang melakukan ujian pertama namun peserta yang melakukan ujian ulang juga mendapat pelatihan.
Kapolri juga mengirimkan surat telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022. Surat telegram ini dibuat atas nama Kapolri dan ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi.
Jenderal Listyo Sigit dalam surat telegram tersebut memberi arahan agar pungutan liar (pungli) dihindari.
Kapolri secara tegas menghimbau kepada seluruh personel agar tidak mengambil biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM. Pungutan yang diperbolehkan hanya biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku untuk institusi Polri.
Berikut ini daftar biaya yang tertera dalam surat telegram tersebut :
- Penerbitan SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum sebesar Rp120.000
- Penerbitan SIM baru C, C I dan C II sebesar Rp100.000.
- Penerbitan SIM baru D dan D I sebesar Rp50.000
- Penerbitan SIM baru Internasional sebesar Rp250.000
- Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum sebesar 000.
- Penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII sebesar Rp75.000.
- Perpanjangan SIM D dan D I sebesar Rp30.000.
- Penerbitan perpanjangan SIM Internasional sebesar Rp225.000.
Dalam telegram ini juga terdapat peraturan tentang pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) calon peserta uji SIM. Pemeriksaan jasmani dan rohani (psikologi) dilaksanakan di luar area Gedung Satpas. Pemeriksaan ini adalah diluar mekanisme penerbitan SIM.
“Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan,” isi surat telegram tersebut.
Biaya pemeriksaan langsung dibayarkan di tempat pelayanan pemeriksaan kesehatan.
Petugas pelayanan penerbitan SIM tidak diperbolehkan mengambil pungutan biaya lain dari pemeriksaan kesehatan. Larangan pungutan biaya tersebut berlaku baik secara langsung maupun tidak langsung.
Melibatkan fungsi Propam Polri dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM .
Kapolri menghimbau kepada jajaran agar memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pelaksanaan pembuatan SIM serta biaya penerbitan SIM sesuai dengan ketentuan. Selain itu juga dilakukan edukasi tentang larangan pembuatan SIM melalui calo. Memasang informasi kontak center pelayanan aduan masyarakat. Informasi tersebut dipasang ditempat yang dapat dibaca oleh masyarakat seperti di papan informasi, banner, spanduk, atau media informasi lainnya.
Berikut ini contact center yang disosialisasikan
- 1500-669 (TELP NTMC)
- 9119 (SMS Center NTMC)
- 081901500669 (WA Center NTMC).
- Kontak center pada masing-masing Satpas.
Apabila terdapat Satpas yang melanggar peraturan maka akan ditindak seperti keterangan dibawah ini :
- Pemutusan sistem aplikasi SIM online pada Satpas yang melanggar aturan. Pemutusan aplikasi SIM online ini dilakukan dalam kurun waktu tertentu.
- Pemanggilan Kapolres untuk menjelaskan pada Kakorlantas Polri tentang pelanggaran dan tindakan yang akan dilakukan. Hal ini dilakukan untuk mencegah pelanggaran terulang kembali.
- Membuat surat pernyataan dari Kapolres dengan diketahui oleh Dirlantas tentang komitmen tidak akan melakukan pelanggaran lagi.
Sumber : Ini Instruksi Baru Kapolri soal Pembuatan SIM, Termasuk Bagi Warga yang Gagal Ujian SIM
Editor : Eny Lestiani








