Mau Rayakan Natal dan Tahun Baru? Baca Dulu Surat Edaran Bupati Kukar Ini - MEDIAETAM.COM
MEDIAETAM.COM
  • Home
  • Berita Terkini
  • Berita Utama
  • Kalimantan Timur
    • Kutai Kartanegara
    • Berau
    • Samarinda
    • Bontang
  • Infografis
  • Ragam
    • Video
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosok
    • Opini
  • Advertorial
    • Diskominfo Samarinda
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kukar
    • Pemkab Kukar
    • DPRD Bontang
    • DPRD Samarinda
    • Diskominfo Kaltim
    • Pemkab Berau
    • DPRD Berau
    • Diskominfo Kukar
    • Dinas Pariwisata Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Arsip Kaltim
    • Dispora Kaltim
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Terkini
  • Berita Utama
  • Kalimantan Timur
    • Kutai Kartanegara
    • Berau
    • Samarinda
    • Bontang
  • Infografis
  • Ragam
    • Video
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosok
    • Opini
  • Advertorial
    • Diskominfo Samarinda
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kukar
    • Pemkab Kukar
    • DPRD Bontang
    • DPRD Samarinda
    • Diskominfo Kaltim
    • Pemkab Berau
    • DPRD Berau
    • Diskominfo Kukar
    • Dinas Pariwisata Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Arsip Kaltim
    • Dispora Kaltim
No Result
View All Result
MEDIAETAM.COM
No Result
View All Result
Home Covid-19

Mau Rayakan Natal dan Tahun Baru? Baca Dulu Surat Edaran Bupati Kukar Ini

Redaksi Mediaetam.combyRedaksi Mediaetam.com
24 Desember 2020
Reading Time: 3 mins read
Mau Rayakan Natal dan Tahun Baru? Baca Dulu Surat Edaran Bupati Kukar Ini

 

Mediaetam.com, Tenggarong – Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah mengeluarkan Surat Edaran tentang penutupan, pembatasan aktivitas, dan penegakan protokol kesehatan, untuk pencegahan COVID-19 dalam rangka libur hari raya Natal 2020 dan tahun baru 2021 di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Edi Damansyah

Adapun hal-hal yang disampaikan sebagai berikut :

BacaJuga

Suasana Pelayanan e-KTP di Disdukcapil Kukar. (Indah, Mediaetam.com)

Stok Blangko e-KTP Dipastikan Aman Hingga Pesta Demokrasi 2024

22 September 2023
Subkor Infrastruktur Wilayah Bappeda Kukar, Doni Adiansyah, memaparkan target pemantapan jalan Kukar. (Indah, Mediaetam.com)

Tahun ini, Pemkab Targetkan Jalan Kukar Mantap Sepanjang 45 KM

22 September 2023
Pengerjaan perbaikan jembatan Sambera, Muara Badak. (Istimewa)

Jembatan Sambera Muara Badak Diperbaiki, Ini Dia Jalur Alternatifnya

21 September 2023
Barang Bukti Narkotika jenis sabu-sabu. (Dok: Polres Kukar)

Terduga Pengedar Sabu, Warga Kelurahan Maluhu Diringkus Polisi 

21 September 2023

1. Pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal  dilaksanakan secara sederhana dengan lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga dan penyelenggaraan secara daring yang telah disiapkan oleh para Pengurus Pengelola rumah ibadah.

2. Pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal yang diselenggarakan secara
berjama’ah/tatap muka di rumah ibadah wajib membatasi jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal maksimal 50 persen dari kapasitas rumah ibadah dan menerapkan protokol kesehatan, berupa :
a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah terutama penerapan 4 M (Memakai masker,
mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan).

b. Melakukan pembersihan dan disinfektasi secara berkala di area rumah ibadah.

c. Membatasi pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah.

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu  lebih dari 37,5 derajst celcius, (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit) tidak diperkenankan memasuki rumah ibadah.

f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter.

g. Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/penggguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

h. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan akan nilai-nilai Natal.

i. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat.

j. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaat/umat. Tamu yang datang dari luar kota (dapat memperlihatkan hasil test PCR atau
Rapid test yang masih berlaku).

3. Menegaskan kembali tetap menutup semua area publik dan tempat wisata milik
Pemerintah yang berada di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Tempat wisata yang dikelola swasta sementara masih diizinkan dengan pembatasan aktivitas dibatasi s.d pukul 17.00 wita (tidak diperbolehkan menginap/berkemah di
lokasi wisata) dan jumlah pengunjung 30 persen dari jumlah pengunjung normal
serta wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

4. Pembatasan aktifitas dan pembatasan sosial pada Libur Natal 2020 dan Tahun
Baru 2021 tanggal 24, 25, 26, 27 dan 31 Desember 2020 serta tanggal 1, 2 dan 3
Januari 2021, bagi :

a. Pasar rakyat/pasar malam dibatasi : pagi dari pukul 06.30 s.d 09.00 Wita dan
sore dari pukul 16.30 s.d 21.00 Wita.

b. Restoran/rumah makan, angkringan, café, Pedagang Kaki Lima (PKL), Tempat
Hiburan/Kebugaran/Ketangkasan dan usaha sejenis termasuk area publik milik Pemerintah yang dipergunakan oleh Pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dibatasi s.d pukul 22.00 Wita

c. Pembatasan pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas ruangan/tempat duduk dan WAJIB melakukan rekayasa pengaturan ruangan/tempat duduk.

d. Mengutamakan tidak makan/minum di tempat dan dianjurkan dibawa pulang ke rumah (take away); dan

e. Dilarang mengadakan kegiatan perayaan dalam bentuk apapun dalam
rangka Libur Natal dan Tahun Baru 2021 (Live Music, kembang api atau
hiburan lainnya).

5. Mengingatkan dan menegaskan kembali kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara untuk :

a. Secara konsisten melaksanakan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penularan dan penanganan Covid-19 serta melakukan perubahan perilaku sebagai kepedulian terhadap diri sendiri, keluarga maupun orang lain berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

b. Tidak melakukan perjalanan ke luar wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dan menerima kunjungan keluarga maupun kolega terutama dari daerah terjangkit khususnya pada masa libur akhir pekan, cuti bersama dan libur akhir tahun dan.

c. Dilarang mengadakan kegiatan perayaan dalam bentuk apapun dalam
rangka Libur Natal dan Tahun Baru 2021 (Live music, kembang api atau
hiburan lainnya).

6. Kepada Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Kepala OPD, Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Camat, Lurah, Kepala Desa, Pimpinan Perusahaan/BUMD/BUMN, Pimpinan Lembaga/Organisasi Keagamaan dan Kemasyarakatan untuk melakukan :

a. Sosialisasi dan edukasi serta melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan COVID-19.

b. Menjadi teladan (role model) bagi masyarakat dalam mematuhi protokol
kesehatan pencegahan COVID-19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang
berpotensi melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

c. Pencegahan agar dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya
terakhir.

7. Segala ketentuan yang telah diatur pada Surat Edaran :
a. Nomor : B-2373/DINKES/065.11/09/2020 Tanggal 16 September 2020;
b. Nomor : B-2466/DINKES/065.11/09/2020 Tanggal 30 September 2020;
c. Nomor : B-2554/DINKES/065.11/10/2020 Tanggal 14 Oktober 2020;
d. Nomor : B-2714/DINKES/065.11/10/2020 Tanggal 27 Oktober 2020; dan
e. Nomor : B-3149/DINKES/065.11/11/2020 Tanggal 27 Nopember 2020;
tetap berlaku setelah pelaksanaan Libur Natal dan Tahun Baru 2021 serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk dipatuhi dan dilaksanakan sebagaimana
mestinya. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. (Akbar)

Bagikan:
Ikuti berita terkini dari Media Etam di Google News, klik di sini.  
Tags: #mediaetamaturan merayakan natal tahun baruSurat edaran Pemkab Kukar

Populer

Belajar Inklusif dari Helatan Kukarland Festival yang Sediakan Spot Khusus Penyandang Disabilitas dan Sediakan Juru Bahasa Isyarat
Belajar Inklusif dari Helatan Kukarland Festival yang Sediakan Spot Khusus Penyandang Disabilitas dan Sediakan Juru Bahasa Isyarat
Bakal Ada Garuda Raksasa di IKN
Bakal Ada Garuda Raksasa di IKN
Stok Blangko e-KTP Dipastikan Aman Hingga Pesta Demokrasi 2024
Stok Blangko e-KTP Dipastikan Aman Hingga Pesta Demokrasi 2024
Menteri Sebut Gas Bumi Jadi Jembatan Penerapan EBT, Kaltim Punya Potensi Besar
Menteri Sebut Gas Bumi Jadi Jembatan Penerapan EBT, Kaltim Punya Potensi Besar
Tahun ini, Pemkab Targetkan Jalan Kukar Mantap Sepanjang 45 KM
Tahun ini, Pemkab Targetkan Jalan Kukar Mantap Sepanjang 45 KM

Ragam

Belian Gaguq Taont Bentuk Keakraban Dengan Alam Semesta

Merdeka Dari Oligarki Dalam Refleksi 6 Tahun Aksi Kamisan Kaltim

Saat Ratusan Mahasiswa Disiapkan Jadi Agen Pencegahan TPPO

Lamuba dan Budaya Banua yang Tak Ingin Tergerus Modernisasi

Demi Milenial dan Hak Kaum Perempuan

Wujud Kekompakan, Puluhan Personel TNI-POLRI di Wilayah Perbatasan Gelar Olahraga Bersama

Next Post
Jelang Natal, Tim Gegana Sisir Gereja-Gereja di Kota Tepian

Jelang Natal, Tim Gegana Sisir Gereja-Gereja di Kota Tepian

Member Of:

Mediaetam.com merupakan media daring berbasis di Kalimantan Timur dengan tujuan menjangkau Nusantara hingga Internasional.

Kategori

Berita Terkini

Berita Utama

Kalimantan Timur

Ragam

Informasi

Tentang Kami

Susunan Redaksi

Kontak

Pedoman Media Siber

Info Produk

Site Map

Follow Us

Copyright © 2020 – 2023 Mediaetam.com – PT Tren Multimedia Etam. All rights reserved.

Tentang Kami | Susunan Redaksi | Kontak | Pedoman Media Siber | Info Produk | Site Map

Ikuti Kami

Copyright © 2020 – 2023 Mediaetam.com – PT Tren Multimedia Etam. All rights reserved.

Tentang Kami | Susunan Redaksi | Kontak | Pedoman Media Siber | Info Produk | Site Map

Copyright © 2020 – 2023 Mediaetam.com – PT Tren Multimedia Etam. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Terkini
  • Berita Utama
  • Kalimantan Timur
    • Kutai Kartanegara
    • Berau
    • Samarinda
    • Bontang
  • Infografis
  • Ragam
    • Video
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosok
    • Opini
  • Advertorial
    • Diskominfo Samarinda
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kukar
    • Pemkab Kukar
    • DPRD Bontang
    • DPRD Samarinda
    • Diskominfo Kaltim
    • Pemkab Berau
    • DPRD Berau
    • Diskominfo Kukar
    • Dinas Pariwisata Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Arsip Kaltim
    • Dispora Kaltim

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.