Mediaetam.com, Tenggarong – Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah mengeluarkan Surat Edaran tentang penutupan, pembatasan aktivitas, dan penegakan protokol kesehatan, untuk pencegahan COVID-19 dalam rangka libur hari raya Natal 2020 dan tahun baru 2021 di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Adapun hal-hal yang disampaikan sebagai berikut :
1. Pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal dilaksanakan secara sederhana dengan lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga dan penyelenggaraan secara daring yang telah disiapkan oleh para Pengurus Pengelola rumah ibadah.
2. Pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal yang diselenggarakan secara
berjama’ah/tatap muka di rumah ibadah wajib membatasi jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal maksimal 50 persen dari kapasitas rumah ibadah dan menerapkan protokol kesehatan, berupa :
a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah terutama penerapan 4 M (Memakai masker,
mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan).
b. Melakukan pembersihan dan disinfektasi secara berkala di area rumah ibadah.
c. Membatasi pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah.
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu lebih dari 37,5 derajst celcius, (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit) tidak diperkenankan memasuki rumah ibadah.
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter.
g. Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/penggguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
h. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan akan nilai-nilai Natal.
i. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat.
j. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaat/umat. Tamu yang datang dari luar kota (dapat memperlihatkan hasil test PCR atau
Rapid test yang masih berlaku).
3. Menegaskan kembali tetap menutup semua area publik dan tempat wisata milik
Pemerintah yang berada di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Tempat wisata yang dikelola swasta sementara masih diizinkan dengan pembatasan aktivitas dibatasi s.d pukul 17.00 wita (tidak diperbolehkan menginap/berkemah di
lokasi wisata) dan jumlah pengunjung 30 persen dari jumlah pengunjung normal
serta wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
4. Pembatasan aktifitas dan pembatasan sosial pada Libur Natal 2020 dan Tahun
Baru 2021 tanggal 24, 25, 26, 27 dan 31 Desember 2020 serta tanggal 1, 2 dan 3
Januari 2021, bagi :
a. Pasar rakyat/pasar malam dibatasi : pagi dari pukul 06.30 s.d 09.00 Wita dan
sore dari pukul 16.30 s.d 21.00 Wita.
b. Restoran/rumah makan, angkringan, café, Pedagang Kaki Lima (PKL), Tempat
Hiburan/Kebugaran/Ketangkasan dan usaha sejenis termasuk area publik milik Pemerintah yang dipergunakan oleh Pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dibatasi s.d pukul 22.00 Wita
c. Pembatasan pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas ruangan/tempat duduk dan WAJIB melakukan rekayasa pengaturan ruangan/tempat duduk.
d. Mengutamakan tidak makan/minum di tempat dan dianjurkan dibawa pulang ke rumah (take away); dan
e. Dilarang mengadakan kegiatan perayaan dalam bentuk apapun dalam
rangka Libur Natal dan Tahun Baru 2021 (Live Music, kembang api atau
hiburan lainnya).
5. Mengingatkan dan menegaskan kembali kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara untuk :
a. Secara konsisten melaksanakan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penularan dan penanganan Covid-19 serta melakukan perubahan perilaku sebagai kepedulian terhadap diri sendiri, keluarga maupun orang lain berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
b. Tidak melakukan perjalanan ke luar wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dan menerima kunjungan keluarga maupun kolega terutama dari daerah terjangkit khususnya pada masa libur akhir pekan, cuti bersama dan libur akhir tahun dan.
c. Dilarang mengadakan kegiatan perayaan dalam bentuk apapun dalam
rangka Libur Natal dan Tahun Baru 2021 (Live music, kembang api atau
hiburan lainnya).
6. Kepada Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Kepala OPD, Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Camat, Lurah, Kepala Desa, Pimpinan Perusahaan/BUMD/BUMN, Pimpinan Lembaga/Organisasi Keagamaan dan Kemasyarakatan untuk melakukan :
a. Sosialisasi dan edukasi serta melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan COVID-19.
b. Menjadi teladan (role model) bagi masyarakat dalam mematuhi protokol
kesehatan pencegahan COVID-19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang
berpotensi melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
c. Pencegahan agar dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya
terakhir.
7. Segala ketentuan yang telah diatur pada Surat Edaran :
a. Nomor : B-2373/DINKES/065.11/09/2020 Tanggal 16 September 2020;
b. Nomor : B-2466/DINKES/065.11/09/2020 Tanggal 30 September 2020;
c. Nomor : B-2554/DINKES/065.11/10/2020 Tanggal 14 Oktober 2020;
d. Nomor : B-2714/DINKES/065.11/10/2020 Tanggal 27 Oktober 2020; dan
e. Nomor : B-3149/DINKES/065.11/11/2020 Tanggal 27 Nopember 2020;
tetap berlaku setelah pelaksanaan Libur Natal dan Tahun Baru 2021 serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk dipatuhi dan dilaksanakan sebagaimana
mestinya. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. (Akbar)