Mengejar ISPO Pekebun Sawit, Disbun Kaltim Gencar Sosialisasi

Kelapa Sawit
Kelapa Sawit

Samarinda-Selain batu baru, Kaltim terkenal dengan aneka ragam sumber daya alam (SDA). Potensi inilah yang menjadi penggerak ekonomi di Benua Etam. Salah satu sumber daya alam terbarukan yang sedang digalakkan untuk meningkatkan ekonomi daerah adalah perkebunan kelapa sawit.

Dinas Perkebunan Kaltim pun melaksanakan Workshop Perkebunan Berkelanjutan dengan tema Dukungan Multipihak Dalam Percepatan Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO) bagi pelaku usaha perkebunan di Desa Jak Luay, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, Kaltim pada 17 Mei 2022.

Wakil Bupati Kutai Timur, Kasmidi Bulang saat membuka acara mengatakan, peran perkebunan kelapa sawit dalam rangka peningkatan ekonomi Provinsi Kalimantan Timur sangat krusial.

“Data tahun 2020 menunjukan produksi minyak sawit Indonesia mencapai 51 juta ton, sementara produksi minyak sawit provinsi Kalimantan Timur mencapai 3,8 juta ton,” sebutnya.

Mengejar ISPO Pekebun Sawit, Disbun Kaltim Gencar Sosialisasi. [Ist]
Kata dia, tujuan workshop perkebunan berkelanjutan tak lain ialah menyampaikan arah kebijakan nasional dan provinsi terkait pelaksanaan sertifikasi ISPO di kabupaten Penghasil Kelapa Sawit, sesuai Perpres 44 tahun 2020 tentang sistem sertifikasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan Indonesia. Kemudian memperkenalkan penerapan kemitraan yang saling menguntungkan antara pekebun dengan perusahaan.

“Serta menghimpun program Kegiatan kabupaten/kota dan mitra kerja pembangunan untuk dukungan percepatan sertifikasi ISPO bagi pekebun di Kaltim,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kepala Bidang Perkebunan Berkelanjutan Disbun Kaltim, Asmirilda ikut menambahkan amanat pengelolaan perkebunan berkelanjutan tertuang dalam beberapa kebijakan antara lain Pertama, UU NO. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang menyatakan bahwa Pengembangan Perkebunan diselenggarakan secara berkelanjutan.

“Di era Gubernur Isran Noor arah kebijakan pembangunan rendah emisi terus dilaksanakan dengan fokus penekanan kepada Sub Sektor Perkebunan yang ditandai dengan terbitnya Perda No. 7 Tahun 2018,” ujar Asmirilda saat membacakan laporan panitia.

Kata dia, perda tersebut membahas tentang Perkebunan Berkelanjutan dengan tujuan utama yaitu pengembangan ekonomi kerakyatan, pengembangan energi baru terbarukan, perbaikan kualitas lingkungan dan penurunan emisi gas rumah kaca. Semua itu sejalan dengan penerapan strategi ekonomi hijau.

“Sebagai turunan dari Perda No. 7 Tahun 2018 terbit Pergub No.12 Tahun 2021 tentang Kriteria Area Dengan Nilai Konservasi Tinggi dan Pergub 43 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Areal Dengan Nilai Konservasi Tinggi Di Area Perkebunan,” sebutnya.

Asmirilda mengharapkan Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia dimaksudkan untuk mengatur pengelolaan sertifikasi ISPO dengan tujuan memastikan Perusahaan Perkebunan kelapa sawit dan pelaku Usaha Pekebunan kelapa sawit telah menerapkan prinsip dan kriteria ISPO secara benar dan konsisten.

“Dengan demikian minyak sawit berkelanjutan bisa dihasilkan,” pungkasnya (alexander/adv/diskominfokaltim).

Bagikan:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan