TENGGARONG – Suasana di Pasar Tangga Arung memanas. Kebijakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar yang menggandeng aparat penegak hukum untuk menertibkan kios justru menuai perlawanan sengit dari pedagang.
Rudi Eka Putra, pemilik Toko Abes Mobile, mewakili suara para pedagang yang merasa diintimidasi dan dizolimi oleh kebijakan tersebut.
Rudi secara terang-terangan menyebut surat edaran yang ditempel di pintu-pintu toko sebagai bentuk ancaman yang tidak manusiawi. Dalam edaran tersebut, pedagang dipaksa segera mengisi kios paling lambat 5 Februari 2026 atau hak pakainya akan ditarik paksa dengan melibatkan Kepolisian dan Kejaksaan.
“Kami ini bukan penjahat, kenapa harus diancam pakai polisi dan jaksa? Kami punya kios ini beli, bukan dikasih cuma-cuma. Saya beli tahun 2012 seharga Rp75 juta dari kepala pasar waktu itu. Surat-suratnya legal dan resmi,” tegas Rudi dengan nada tinggi, Jumat (30/1/2026).
Selain masalah ancaman penarikan, Rudi membongkar dugaan aroma “main mata” dalam proses pengundian lapak yang diklaim pemerintah menggunakan sistem komputerisasi secara adil. Menurutnya, kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik. Pedagang toko yang tadinya memiliki bangunan permanen justru terlempar ke sudut pasar yang pengap dan sempit, sementara pedagang kaki lima justru mendapat posisi strategis di jalur utama.
“Awalnya saya kira pengundian itu adil, tapi setelah ngobrol dengan kawan-kawan pedagang, ternyata ada permainan. Bahkan ada info yang masuk, ada yang berani bayar sampai Rp28 juta supaya dapat posisi strategis di depan. Ini kan gila, kami yang jujur malah dizolimi,” bebernya.
Keluhkan Kondisi Lapak
Rudi juga mengkritik konsep bangunan pasar baru yang dianggap tidak ramah pedagang. Ia mencontohkan lapak miliknya yang berukuran sekitar 3×3 meter berada di ujung lantai dua. Menurutnya, lokasi tersebut sangat tidak potensial untuk usaha aksesoris ponsel karena akses yang jauh dan kondisi suhu yang panas.
“Di mana hati nurani mereka sebagai pejabat publik? Tugas mereka mengadministrasi dan mencari solusi, bukan menginjak-injak pedagang. Banyak pedagang tua yang tidak berani bicara, mereka tertekan. Saya pasang badan mewakili mereka,” tambahnya.
Terkait larangan menjual atau menyewakan kios, Rudi menilai kebijakan itu membunuh hak ekonomi pedagang. Ia berargumen bahwa jika pedagang merasa tidak sanggup lagi berjualan karena sepi, seharusnya mereka berhak mengalihkan aset yang telah mereka beli tersebut.
“Saya pribadi tidak peduli dengan batas waktu 5 Februari itu. Saya tidak akan berjualan di sana kalau kondisinya begini. Jangan semena-mena, pedagang buka toko belum tentu ada yang beli, jangan dipaksa seolah-olah besok langsung panen,” pungkasnya.
Laporan: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com








