Pasangan Capres Tunggal yang Diusung Seluruh Parpol Dapat Ditolak, Begini Kata KPU

Kotak Suara KPU [Kompasiana]

Mediaetam.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempunyai kewenangan dalam penerimaan Capres dan Cawapres. KPU mempunyai hak untuk menolak pendaftaran satu pasangan Capres dan Cawapres meskipun semua partai politik peserta Pemilu 2024 sepakat untuk mengusungnya.

Peraturan tersebut sesuai dengan Pasal 229 ayat (2) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 yang membahas tentang pemilu.

Bacaan Lainnya

Dalam pasal 229 ayat (2) huruf a menyatakan bahwa KPU menolak pendaftaran Pasangan Calon dalam hal pendaftaran satu Pasangan Calon diajukan oleh gabungan dari seluruh partai politik peserta pemilu.

Kotak Suara KPU [Kompasiana]

KPU juga menambahkan jika pihaknya juga dapat menolak pencalonan satu pasangan capres-cawapres yang diusulkan oleh sebuah koalisi parpol. Pihak KPU berhak menolak jika koalisi parpol lain tidak dapat mendaftarkan pasangan calon capres dan cawapres mereka. Peraturan tersebut sudah tertulis pada Pasal 229 ayat (2) huruf b.

Apabila hanya terdapat satu calon capres dan cawapres maka harus ada koalisi baru untuk mengusung calon capres dan cawapres baru.

Kebijakan KPU bertujuan untuk mencegah calon tunggal pada pilpres 2024. Setidaknya minimal ada 2 calon yang maju dalam pilpres 2024.

Calon capres dan cawapres memiliki minimal 20% kursi DPR atau 25% suara nasional dari perolehan pemilu sebelumnya. Syarat tersebut merupakan syarat agar calon yang diusung koalisi parpol dapat maju pada pilpres 2024.

Apabila salah satu parpol sudah memenuhi syarat tersebut, maka dia berhak mengajukan calon capres-cawapres tanpa perlu melakukan koalisi dengan partai lain.

Partai politik yang belum mempunyai 20% kursi DPR maka diharuskan untuk berkoalisi dengan partai lain.

Sumber: KPU Bisa Tolak Pasangan Capres Tunggal yang Diusung Seluruh Parpol

 

Editor: Eny Lestiani

Bagikan:

Pos terkait