TENGGARONG – Pemerintah Kecamatan Tenggarong resmi menetapkan lokasi baru untuk penyelenggaraan Pasar Ramadan tahun ini. Jika biasanya terpusat di kawasan Masjid Agung Sultan Sulaiman, kini lokasi pusat kuliner berbuka puasa dialihkan ke halaman parkir Pasar Tangga Arung Square, Jalan Maduningrat, Kelurahan Melayu.
Keputusan ini diambil melalui rapat koordinasi antara Pemerintah Kecamatan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Polres Kukar, hingga forum pedagang pada Rabu kemarin.
Camat Tenggarong, Sukono, menjelaskan pemindahan ini membawa misi strategis untuk menghidupkan kembali denyut nadi ekonomi di Pasar Tangga Arung yang baru saja beroperasi. Selain itu, langkah ini diambil untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor parkir serta mengurai kemacetan.
“Kami ingin menyediakan tempat kuliner dan buka puasa yang lebih nyaman dan tertib bagi masyarakat. Dengan pindah ke Tangga Arung Square, kita juga berupaya meramaikan pasar yang baru ini,” ujar Sukono, Kamis (15/1/2026).
Zonasi Pasar Ramadan
Dalam aturan baru tersebut, pemerintah melakukan zonasi khusus untuk menjaga kekhusyukan ibadah di sekitar masjid sekaligus keteraturan pasar:
Kawasan Masjid Agung Sultan Sulaiman: Hanya diperuntukkan bagi pedagang pakaian muslim dan perlengkapan kain.
Sukono memberikan catatan tegas pedagang kuliner hanya diperbolehkan berjualan di area halaman parkir yang telah disediakan. “Pedagang tidak diperkenankan berjualan di lorong-lorong atau lantai dalam pasar. Semua harus tertib di area halaman sesuai pengaturan,” tegasnya.
Halaman parkir Tangga Arung Square diklaim sangat memadai untuk menampung lebih dari 120 pedagang yang telah mendaftar. Terkait pembiayaan lapak dan kebutuhan teknis operasional, pemerintah menyerahkan sepenuhnya pengaturannya kepada forum pedagang secara mandiri.
“Tempat parkir dan area jualan sudah kami cek bersama pihak keamanan, dan kapasitasnya sangat mencukupi untuk 120 lapak lebih,” sebut Sukono.
Pasar Ramadan ini akan beroperasi selama satu bulan penuh sepanjang bulan suci. Sukono menegaskan bahwa izin berjualan ini bersifat sementara. Begitu bulan Ramadan usai, seluruh pedagang diwajibkan mengosongkan lokasi dan kembali ke tempat semula.
Masyarakat Kota Raja diimbau untuk menyukseskan lokasi baru ini guna mendukung ketertiban umum dan kelancaran arus lalu lintas yang biasanya mengalami kepadatan menjelang waktu berbuka puasa.
Laporan: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com








