Pecahkan Kaca Mobil di Jalan, Dua Pengamen di Samarinda Dibekuk Polisi

Kedua Pelaku saat diamankan Polisi di Mako Polsek Samarinda Seberang (Foto: Istimewa).
Kedua Pelaku saat diamankan Polisi di Mako Polsek Samarinda Seberang (Foto: Istimewa)

Mediaetam.com, Samarinda- Polisi berhasil menangkap dua pelaku pengrusakan mobil Bus angkutan pekerja Refinery Development Master Plan (RDMP) Pertamina di Balikpapan. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Harapan Baru, Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Senin (23/11/2022).

Kedua pelaku tersebut bernama Heru Vananta (36) dan Rahmadani (28). keduanya bekerja sebagai pengamen jalanan dan kerap beraktivitas di Kota Samarinda.

Bacaan Lainnya

Akibat peristiwa tersebut, seorang bocah berinisial AS (7) mengalami luka robek di bagian kepala.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat sopir bus membunyikan klakson saat kedua pelaku tengah melakukan aktivitas ngamen di pinggir jalan.

Merasa tersinggung dengan bunyi klakson tersebut, kedua pelaku kemudian menghentikan mobil dan langsung melakukan aksi pengrusakan.

“Jadi kedua pelaku ini merasa tersinggung karena driver bus bunyikan klakson, saat itu juga mereka (pelaku,red) menghentikan mobil kemudian melaksanakan pengrusakan,” kata Ary Fadli, menjelaskan peristiwa tersebut, Kamis (1/12/2022).

Kepada polisi, kedua pelaku nekat melakukan tindakan pengrusakan mobil tersebut karena kesal akibat bunyi klakson yang nyaring.

“Jadi saat kejadian itu, pelaku bernama Heru melemparkan kursi dan pelaku bernama Rahmadi melemparkan kayu ulin ke arah mobil. Kaca mobil pecah, sehingga melukai anak dari si sopir di dalam mobil,” ungkap Ary.

Dari hasil pemeriksaan polisi, kedua pelaku tidak mengalami gangguan mental, dan semata peristiwa tersebut karena kesal hingga nekat melakukan aksi spontan.

“Tidak ada masalah, ini spontan terjadi karena bus ini membunyikan klakson. Alhamdulillah anak tersebut sudah bisa bicara karena sudah mendapatkan pertolongan medis,” terang Ary Fadli.

Dari peristiwa tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa kursi plastik, papan kayu ulin beserta satu unit mobil bus dengan nomor polisi KT 7192 BU.

Semua barang bukti tersebut saat ini tengah diamankan di Mako Polsek Samarinda Seberang guna kepentingan penyidik lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. (Iswanto)

Bagikan:

Pos terkait