Mediaetam.com,Samarinda– Tim pemenangan calon kandidat kepala Daerah Kota Samarinda nomor urut dua Andi Harun- Rusmadi pada Kamis Sore 10/12/2020 melakukan konferensi pers di Kantor Dewan Pimpinan Daerah Gerindra Kaltim.
Hasil quick count telah dirilis perolehan suara pasangan calon nomor urut dua Andi Harun – Rusmadi memimpin dengan selisih 1,34% unggul dari lawan terdekatnya pasangan calon nomor urut tiga Zairin Sarwono.
BacaJuga
“Kalau pun ada margin eror dari hasil Survei pasti di bawah 1 persen. Itu sudah pengalaman lembaga survei tidak mencapai 0,5 persen,” kata Safaruddin Jubir Paslon Andi Harun-Rusmadi.
Lanjut dia, dari situ sebenarnya tidak ada celah bagi paslon lain hingga perhitungan akhir untuk melangkahi perolehan suara paslon nomor urut dua. Kalaupun ada paslon lain yang ingin menggugat ke Mahkamah Konstitusi akan susah. Karena menurut Mahkamah Konstitusi, jumlah pemilih antara 500 ribu sampai 1 juta, maka selisih persentase antara pasangan calon nomor urut 2 dan pasangan calon nomor 3 tidak mencapai mencapai angka 1 persen.
“Boleh saja melakukan gugatan ke Mahkama Kontitusi tapi syarat formal untuk berproses di Mahkamah Konstitusi harus melampaui 1 persen. Dari situ bisa disimpulkan bahwa ini tidak bisa di proses ke Mahkamah Konstitusi,” kata dia(idham)