SAMARINDA – Bawaslu Kaltim beserta jajaran pada pekan kedelapan tahapan Kampanye Pemilu melakukan
penelusuran dan penanganan berbagai dugaan pelanggaran Pemilu. Mulai dari netralitas, hingga pengerusakan.
Anggota Bawaslu Kaltim Daini Rakhmat dalam keterangan tertulisnya, memaparkan Bawaslu Kota Bontang, pada pekan ini melakukan penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran Pemilu terkait dugaan ASN yang berafiliasi kepada salah satu Partai Politik peserta Pemilu.
Lalu, Bawaslu Kota Samarinda pada pekan ini melakukan penelusuran terhadap informasi awal
dugaan pelanggaran Pemilu terkait dugaan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan
terhadap Peserta Pemilu selama masa kampanye. Kemudian, Bawaslu Kota Samarinda pada pekan ini menyampaikan penerusan dugaan pelanggaran hukum lainnya ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI.
BacaJuga
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara pada pekan ini menyampaikan penerusan dugaan
pelanggaran hukum lainnya ke KASN. Sementara, Bawaslu Kota Balikpapan pada pekan ini menerima laporan dugaan tindakan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu, tidak diregister.
Bawaslu Kota Balikpapan juga melakukan penelusuran terkait dugaan tindak pidana Pemilu berupa pemberian materi lainnya pada kegiatan kampanye.
“Secara keseluruhan pelaksanaan kampanye tatap muka, pertemuan terbatas dan kegiatan
lain yang dilaksanakan oleh peserta pemilu tahun 2024 di Kalimantan Timur sejak tangal 28
November 2023 sampai dengan pengawasan kampanye pekan kedelapan tanggal 22 Januari
2024, dapat disampaikan terdapat total 4.561 kampanye yang dilaksanakan oleh Partai Politik
Peserta Pemilu, 63 kampanye DPD, dan 23 kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil
Presiden,” tutup Daini. (Redaksi)