Mediaetam.com, Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun beserta Wakil Kali Kota Rusmadi Wongso dan juga jajaran di lingkup Pemkot mendatangi Kantor Perwakilan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Kalimantan Timur pada Jumat, 28/05/2021.
Kehadiran mereka ke Kantor BPK RI Perwakilan Kaltim dalam rangka mengetahui hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020 yang telah mereka serahkan sejak 29/03/2021 yang lalu.
“Sudah dilakukan pemeriksaan dan alhamdulillah hasilnya kita meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke tujuh kalinya,” ucap Andi Harun.
Dalam pertemuannya Andi Harun menjelaskan terdapat tiga catatan yang diberikan oleh BPK RI Perwakilan Kaltim, seperti lebih meningkat lagi kepatuhan terhadap tata kelola Keuangan yang apik dan benar.
“Semua kita telah catat dan segera kita akan tindak lanjuti catatan tersebut,” ucap Andi Harun.
Sementara itu, Kepala BPK RI Kaltim Dadek Nandemar menjelaskan terdapat dua catatan yang diberikan, mulai dari catatan ringan hingga catatan berat.
“Pertama terkait Bank perkreditan Rakyat (BPR) di situ ada beberapa yang kita soroti, terkait kredit yang bermasalah tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP),” jelas dia.
Kemudian lanjut Dadek Nandemar, terdapat kelebihan pekerjaan pembayaran dan denda keterlambatan, dan ada juga Puskesmas Segiri yang terdapat biaya-biaya pendapatan dan pengeluaran yang tidak dilaporkan ke pemkot.
“Kita dapat, ya kita kasih tahu harus dilaporkan. Jadi kita amankan uangnya dan akhirnya masuk ke pemkot,” tutup Dadek Nandemar. (Idham)