Kalimantan Timur – Penjabat Gubernur Kaltim, Dr. Akmal Malik, mengungkapkan komitmennya untuk mengatasi penurunan keterbukaan informasi di Provinsi tersebut. Dalam sebuah audiensi dengan Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Kaltim, Ramaon D Saragih, beserta anggota lainnya, Malik menyatakan niatnya untuk melakukan konsolidasi internal sebagai langkah awal.
“OPD yang tidak informatif akan kita coba ingatkan. Saya akan mendorong agar setiap OPD memiliki offline pengaduan masyarakat. Tidak hanya di provinsi, karena teknisnya adalah tanggung jawab masing-masing OPD,” Ujar Akmal Malik
Ia juga menambahkan bahwa dorongan akan diberikan agar setiap OPD memiliki saluran pengaduan masyarakat yang dapat diakses secara offline.
Dalam konteks ini, Ramaon D Saragih, Ketua KI Provinsi Kaltim, menjelaskan bahwa audiensi tersebut dilaksanakan untuk melaporkan kegiatan monitoring kepatuhan pelayanan publik kepada Penjabat Gubernur Kaltim. Saragih juga mengungkapkan rencana KI Provinsi Kaltim untuk menyelenggarakan malam penganugerahan keterbukaan informasi, di mana Penjabat Gubernur diundang untuk membuka acara tersebut.
Penjabat Gubernur memberikan dukungan penuh terhadap kepatuhan badan publik terhadap keterbukaan informasi. Ia menyampaikan apresiasi khusus kepada OPD yang telah menjalankan undang-undang keterbukaan informasi. Ini dianggap sebagai langkah konkrit dan menandai komitmen Pj Gubernur dalam mendukung upaya peningkatan keterbukaan informasi di Kaltim.
Namun, berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh KI Provinsi Kaltim, terungkap bahwa terdapat kecenderungan menurunnya keterbukaan informasi di sejumlah entitas di Provinsi, kabupaten, dan kota. Dr. Akmal Malik mengungkapkan hal ini, menyebut adanya penurunan secara agregat dari 87 pada tahun 2022 menjadi rata-rata 84 pada tahun 2023.
Dengan langkah-langkah tindak lanjut yang diambil oleh pemerintah, diharapkan keterbukaan informasi di Kaltim dapat ditingkatkan, dan badan publik dapat lebih proaktif dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Inisiatif ini dianggap sebagai bukti konkret dari komitmen pemerintah dalam menciptakan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.(Amin/Advertorial/Diskominfo Kaltim).








