Samarinda – Anggota DPRD Kota Samarinda Joni Sinatra Ginting yang juga Komisi I menangani bidang perundang-undangan menyatakan Perda yang mengatur Minuman Beralkohol masih dalam pembahasan.
Untuk diketahui, perda yang mengatur Minuman Beralkohol sebenarnya sudah dalam Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6/2013 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda. Namun, saat ini dinilai kurang efektif.
“Lagi dibahas, karena ini juga cukup banyak yang harus dimintai pendapat, dari distributor dan juga pemilik usaha yang saat ini juga mereka belum mendapat izin perpanjangan,” jelasnya.
Dirinya juga menambahkan jangan sampai Perda yang nantinya akan disahkan ada pihak yang dirugikan. Harapan diperbaharui Perda ini nantinya agar masyarakat kota Samarinda ke depan tidak terjadi permasalahan sosial di masyarakat yang tentunya akan berdampak negatif.
“Kalau misal miras itu dibebaskan, kota kita bisa menjadi kota yang banyak permasalahan sosial. Kalau kita tidak batasi bisa berdampak negatif tentunya kita mau menggodok ini bahwa miras itu hanya boleh di jual di tempat tertentu. Sehingga yang membeli juga hanya orang tertentu jadi bukan semua orang. Apalagi kalau remaja kita yang bebas mengkonsumsi itu akan berdampak negatif bagi perkembangan kita,” tegasnya.(Idham)








