
Mediaetam.com,Kukar – Setelah pendaftaran rekrutmen anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suarat (KPPS) dipastikan belum memenuhi kuota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) memperpanjang masa pendaftaran perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suarat (KPPS) sejak 14 hingga 18 Oktober mendatang.
“Pendaftaran KPPS ada proses perpanjangan karena terkait dengan kuota yang belum terpenuhi,” kata Ketua KPU Kukar Erlyando Saputra, akrab disapa Nando, Kamis (15/10/2020).
Sebelumnya, KPU Kukar telah melakukan tahapan pengumuman perekrutan KPPS sejak 1 hingga 6 Oktober.
Kemudian tahapan pendaftaran dibuka sejak 7 hingga 13 Oktober, hingga akhirnya kembali diperpanjang karena kuota belum memenuhi.
“Kendala pertama persyaratan terkait dengan batasan usia, kemudian periodesasi,” ungkap Nando.
Jumlah kekurangan hampir terjadi di 18 kecamatan se-Kukar. Ada banyak faktor, kata Nando. Di tengah pandemi Covid-19, ada warga yang enggan mendaftar KPPS karena takut menjalani rapid test jika lolos sebagai KPPS.
Untuk syarat, usia minimal pendaftar ialah 20 tahun dan maksimal 50 tahun. Syarat minimal pendidikan SMA se-derajat.
Untuk detail teknis persyaratan, calon pendaftar dapat menanyakan langsung ke panitia pemungutan suara atau PPS di desa atau kelurahan.
Syarat lainnya ialah sehat jasmani dan rohani. Tidak memiliki ketergantungan obat-obatan terlarang, dan berkelakuan baik.
Jumlah tempat pemungutan suara atau TPS di Kukar ialah 1.965. Nantinya, KPPS yang diterima akan disebar ke 1.965 TPS.
Sebagai informasi, waktu pemilihan di Pilkada Kukar akan digelar 9 Desember 2020 mendatang. Hanya ada satu pasangan calon di Pilkada Kukar yang akan menghadapi kolom kosong. (Akbar)