Pj Gubernur Kaltim Dorong Pemerintah Daerah untuk Berinovasi dan Evaluasi Kinerja

Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik
Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik (www.kaltimprov.go.id)

 

Kalimantan Timur – Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mendorong pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi dan penilaian yang komprehensif terhadap pelaksanaan pemerintahan. Selain itu, dia mengajak mereka untuk memanfaatkan potensi yang dimiliki dengan mempertimbangkan kondisi yang dihadapi.

Bacaan Lainnya

Pada sebuah Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pemerintah Daerah yang digelar di Hotel Horison Ultima Bandara Balikpapan pada Rabu, 8 November 2023, Akmal Malik menekankan pentingnya inovasi sebagai salah satu solusi bagi pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik.

“Inovasi inilah yang akan menjadi salah satu jalan keluar bagi pemerintah daerah, agar dapat memberikan pelayanan publik,” ungkap Akmal Malik.

Dia juga menjelaskan bahwa Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) akan menjadi sumber data yang berkaitan erat dengan pelaksanaan otonomi daerah di masa depan. Evaluasi dan penilaian yang dilakukan tidak hanya bertujuan untuk mengejar peringkat, tetapi juga untuk memahami bagaimana kepala daerah mampu melaporkan kinerja yang telah dicapai selama setahun anggaran.

Selain itu, Kemendagri terus mendorong penerapan 7 fitur dalam Sistem Informasi Layanan Publik Pemerintahan Daerah (SILPP) yang berkaitan dengan elemen dasar penyelenggaraan pemerintah daerah. Fitur-fitur tersebut meliputi aspek kelembagaan, personil, keuangan daerah, pelayanan publik, Binwas (Pengawasan Intern Pemerintah Daerah), dan hubungan kepala daerah dengan lembaga legislatif (DPRD).

“Inilah yang akan digunakan sebagai dasar pertimbangan penyusunan kebijakan oleh pemerintah pusat,” jelasnya.

Akmal juga menyebutkan dua elemen tambahan yang perlu diperhatikan, yaitu aset dan kerjasama antar daerah. Menurutnya, LPPD minimal harus mampu menggambarkan bagaimana pemilikan dan pengelolaan aset serta sejauh mana kerjasama antar daerah dapat mengoptimalkan aset masing-masing, sehingga memberikan manfaat ganda bagi masyarakat.

Dalam kerangka peraturan Undang-Undang No. 23 tahun 2014, pemerintah daerah sebagai pelaksana otonomi daerah diwajibkan untuk menyampaikan LPPD kepada pemerintah pusat sebagai bentuk akuntabilitas dalam penyelenggaraan otonomi daerah.

“Berdasarkan laporan tersebut, pemerintah pusat dapat memahami bagaimana pelaksanaan desentralisasi atau urusan yang telah diselenggarakan oleh pemerintah daerah,” papar Akmal (Amin/Advertorial/Diskominfo Kaltim).

 

 

 

Bagikan:

Pos terkait