PKL Eks Dermaga Sanggam Minta Pemda Berau Buat Kebijakan yang Lebih Representatif

Pendamping PKL pada 6 koordinator wilayah di Kabupaten Berau, Yozzie Prize Avidad (paling kanan). [Elton Wada / Mediaetam.com]
Pendamping PKL pada 6 koordinator wilayah di Kabupaten Berau, Yozzie Prize Avidad (paling kanan). [Elton Wada / Mediaetam.com]

Mediaetam.com, Berau – Pedagang kaki lima (PKL) eks Dermaga Wisata Sanggam meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Berau untuk membuat kebijakan bagi para PKL yang bersifat lebih representatif.

Kebijakan yang representatif itu tidak hanya meliputi lokasi atau tempat yang berpotensi memberikan keuntungan bagi mereka tetapi juga soal jangka waktu keberadaan mereka pada tempat-tempat yang ditentukan.

Permintaan itu lahir karena sudah tiga kali para PKL eks Dermaga Sanggam ini berpindah dari satu lokasi ke lokasi lainnya; mulai dari lokasi eks kantor KPU, Dermaga Wisata Sanggam, hingga depan Mapolres Berau.

Pendamping PKL pada 6 koordinator wilayah di Kabupaten Berau, Yozzie Prize Avidad menegaskan bahwa pemindahan para PKL selama ini terjadi karena tempat yang ditempati pihaknya kembali dibutuhkan oleh Pemda. Hal itu memaksa mereka utuk selalu siap jika dipindahkan sewaktu-waktu.

“Ini tentu menjadi awasan bagi kami. Kami ini sebetulnya di kemanain. Karena kalau ke eks KPU, eks KPU itu sendiri pada tahun 2024 akan digunakan kembali. Jadi secara tidak langsung kami akan pindah ke mana,” sambungnya saat RDP di Kantor DPRD Berau, Kamis (6/4/2023).

Kalau para Eks PKL ini terus berpindah maka jelas mereka akan kehilangan para pelanggannya. Itu juga berarti mereka akan kehilangan mata pencaharian dan pendapatan sehari-harinya dari usaha dagang kuliner tersebut.

Sebab, sebelum berpindah ke depan Mapolres Berau, hampir dua hingga tiga minggu para eks PKL ini berhenti berjualan. Hal tersebut membuat mereka mengeluh lantaran pemindahan itu menyangkut masalah perut, masalah hidup dan mati.

“Jadi, sekali lagi yang kami harapkan itu adalah kebijakan dari pemerintah yang bisa menaungi, melindungi, dan mengarahkan semua teman PKL yang seluruhnya adalah rakyat biasa,” imbuhnya.

Selain kebijakan akan lokasi dan jangka waktu bagi PKL, dirinya pun mengusulkan agar para eks PKL Dermaga Sanggam yang kini menempati halaman depan Mapolres Berau bisa menempati sayap timur Kantor Dermaga Sanggam.

“Alasannya, jika pembeli kami, pelanggan kami yang hilang selama ini akan kembali ke sana. Itu yang pertama. Yang kedua, membantu pemerintah daerah dan Dinas Perhubungan untuk menambah pundi-pundi dari retribusi parkir,” pintanya.

Pihaknya pun berjanji apabila lahan sayap sebelah timur Kantor Dermaga Sanggam itu ditempati, maka tempat tersebut akan dijadikan sebagai tempat wisata kuliner.

Menanggapi Yozzie, Sekretaris Diskoperindag Berau, Zulfahmi menegaskan bahwa permintaan para eks PKL Dermaga Sanggam untuk menempati sayap timur kawasan Dermaga Sanggam itu tidak terlalu memungkinkan.

Pasalnya, kawasan itu sudah direncanakan oleh Pemda Berau untuk pembangunan UMKM Center, pusat penjualan selain kuliner. Kawasan itu cocok sebagai pusat penjualan karena menjadi lintasan para turis mancanegara dan domestik.

“Jika jadi, maka pusat penjualan ini tentu tidak hanya dibuka pada malam hari tetapi juga pada siang hari. Proses pembangunan itu juga masih lama. Dan namanya UMKM Center, kalau orang yang datang ke sana dan lokasinya tidak representatif, kan jelek sekali,” tegasnya.

Dirinya pun menambahkan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 59 tahun 2019 tentang kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan kuliner, memang sudah berlaku selama ini.

Kawasan-kawasan itu berada pada lima titik yakni Ahmad Yani, tepian Pulau Derawan, Pangeran Antasari, tepian Sambaliung, dan tepian Gunung Tabur. Para PKL pun sudah menempati tempat sesuai regulasi tersebut.

“Hanya saja di Ahmad Yani misalnya tidak terlalu pas karena nanti berpengaruh pada jualan mereka. Bisa jadi mereka ini rugi,” tandasnya.

Dirinya pun berinisiasi mempertemukan pihak-pihak terkait untuk membicarakan masalah tersebut demi keberlangsungan hidup para PKL.

“Nanti kami coba inisiasi ketemu dengan teman-teman PKL dan stakeholder terkait. Kita menentukan tempat; setelah itu baru kita buat kesepakatan,” tandasnya.

Anggota Komisi II DPRD Berau, Wendy Lie Jaya menegaskan bahwa untuk kebutuhan PKL memang diperlukan suatu kebijakan yang sesuai. Kebijakan itu pun mesti menampung berbagai hal yang diperlukan.

“Kebijakan ini memang cukup pelik. Karena di satu sisi, ini urusan perut. Tapi di sisi lain juga bagaimana kebijakan ini tidak terlalu berdampak pada kebutuhan mendasar lainnya,” terangnya.

Saat ini, para PKL memang sementara menempati tempat-tempat yang ditentukan pemerintah. Namun, mereka berharap bahwa suatu saat mereka dapat mandiri dan bisa menyewa tempat-tempat lain yang bukan milik pemerintah.

“Tapi ya, memang resikonya kalau menyewa ke pihak swasta mungkin lebih mahal daripada membayar retribusi,” jelasnya.

Karena itu, keberadaan para PKL ini mesti ditanggapi oleh Pemda Berau sebagai regulator dan eksekutor program. Pemda pun harus memikirkan solusi untuk para pelaku usaha tersebut.

“Fungsi kami budgeting, legislasi, dan pengawasan. Programnya silakan mereka (pemda, red) buat banyak-banyak. Nanti kami membudget. Kalau itu pro rakyat jangankan dia taruh sekian. Kita beri tinggi tidak ada masalah,” tandasnya.

Senada dengan Wendy, Ketua DPRD Berau, Madri Pani secara khusus mengusulkan agar permintaan para PKL ini segera ditindaklanjuti dan ditemukan solusinya oleh Diskoperindag Berau.

Sebab, pemindahan para PKL dari satu tempat ke tempat lain sudah membuat mereka merasa tidak nyaman. Tak hanya itu, dirinya pun mengusulkan agar lapangan GOR Berau dapat dipakai PKL kuliner tersebut bersama para penjual mainan.

Kepala Satpol PP Berau Anang Saprani mebambahkan bahwa penentuan lokasi bagi para PKL memang diperlukan untuk membantu mereka. Namun, usulan itu mesti disesuaikan lagi dengan Perbup Nomor 59 tahun 2019.

Sebab, penentuan kawasan yang tidak sesuai regulasi dapat membawa dilema tersendiri bagi pihaknya dalam menjalankan fungsinya di lapangan.

“Jujur hati kami tidak mau mengusir teman-teman kami PKL yang mencari nafkah. Namun, kami juga diberi amanat untuk menjalankan aturan. Dilemanya di situ,” imbuhnya.

Karena itu, dirinya meminta agar Perbup tersebut direvisi kembali sebab tempat-tempat baru yang diusulkan dan dibahas bisa jadi tidak sesuai dengan regulasi yang ada.

Tak hanya itu, dirinya pun megusulkan agar tempat-tempat atau aset pemerintah dapat dijadikan tempat jualan PKL. Tempat-tempat itu seperti area di depan Kebangspol dan lokasi di depan Kantor DPR.

“Tapi PKL mesti siap dengan ketentuan Perbup yang ada ini. Dia buka jam 5 sore sampai jam 4 subuh. Siang harus bersih,” kuncinya. (*/Elton Wada)

Editor: Elton Wada

Bagikan:

Pos terkait