Mediaetam.com, Berau – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Berau mulai melakukan penindakan tegas terhadap pelaku balap liar. Sejumlah patroli pun telah dilaksanakan untuk mencegah aksi kebut-kebutan di jalan raya itu.
Kasat Lantas Polres Berau AKP Edo Damara Yudha mengatakan bahwa pihaknya sangat melarang aksi balap liar. Apabila para pelaku tetap melakukannya, maka akan diberikan sanksi tegas.
“Kita akan berikan sanksi tegas kepada pelaku berupa sanksi tilang dengan denda yang maksimal. Selanjutnya, tahap sidang baru bisa dilaksanakan satu bulan kemudian. Artinya, kendaraan pelaku baru boleh diambil setelah sidang,” bebernya.
Mantan Kasat Lantas Polres Paser itu memperingatkan anak-anak muda yang kerap melakukan balap liar pada beberapa titik jalan di Tanjung Redeb dan beberapa wilayah lainnya untuk segera berhenti dan tidak lagi melakukannya.
Sejak awal 2023, ungkap Edo, pihaknya sudah mengamankan puluhan pebalap liar yang usianya masih relatif muda. Bahkan, beberapa di antaranya masih remaja.
“Orang tua di rumah banting tulang agar bisa memberikan yang terbaik untuk anaknya. Diberikan kendaraan jangan dipakai untuk kebut-kebutan. Kalau sampai terjadi kecelakaan di jalan saat balapan, tak terbayang betapa cemasnya mereka,” ujarnya.
Pihaknya telah melakukan berbagai upaya agar balap liar tidak lagi dilakukan. Upaya-upaya yang dilakukan itu seperti melakukan tindakan preventif dan represif, baik berupa imbauan, patroli, maupun penindakan.
Pasalnya, lanjut Edo, balap liar selain membahayakan diri sendiri, juga membahayakan keselamatan para pengguna jalan lain.
“Kami setiap malam juga menempatkan beberapa mobil patroli di beberapa tempat yang rawan dilakukan balapan liar. Kami tegaskan, akan menindak tegas dengan menerapkan denda maksimal,” pungkasnya. (*/Christian/Humas Polres Berau)
Editor: Elton Wada








