TENGGARONG – Satresnarkoba Polres Kukar meringkus seorang pria berinisial F (36) yang diduga menjadi pengedar sabu di Desa Suka Maju, Kecamatan Tenggarong Seberang. Pria tersebut ditangkap di pinggir Jalan Separi Besar pada Minggu (11/1/2026) sore dengan barang bukti sabu seberat 101,31 gram.
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan maraton sejak awal Januari 2026. Polisi sebelumnya menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di pinggir jalan yang melibatkan pria dengan ciri-ciri khusus, yakni berbadan gempal, rambut ikal, dan mengenakan anting di kedua telinganya.
Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna, menyebutkan pelaku kerap menggunakan motor Yamaha NMAX berwarna silver saat beraksi. Setelah melakukan pemantauan di lokasi, petugas akhirnya mencegat pelaku sekitar pukul 15.30 Wita.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan dua bungkus plastik bening berisi sabu. Selain itu, turut disita pipet kaca, plastik klip, sedotan, serta jaket hoodie yang digunakan pelaku,” ujar AKP Yohanes, Senin (19/1/2026).
F kini telah diamankan di Polres Kukar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dikaitkan dengan ketentuan penyesuaian pidana dalam KUHP baru.
Masyarakat pun diimbau agar terus proaktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan demi menekan peredaran narkotika di Kukar.
Laporan: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com








