Polres Kukar Tangkap Pelaku Narkoba, Miliki Tembakau Sintetis 16,8 Gram

Barang bukti yang diamankan Polres Kukar saat menangkap pelaku RB. Ist
Barang bukti yang diamankan Polres Kukar saat menangkap pelaku RB. Ist

Mediaetam.com, Tenggarong – Polres Kukar tangkap pelaku pengedar narkoba di Jalan Gunung Menyapa RT. 034, Timbau, Tenggarong, Kutai Kartanegara, Sabtu (13/2/2021).

 

Bacaan Lainnya

“Pelaku berinisial RB, usia 24 tahun,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Kukar IPTU Encek Indrayani.

 

Adapun kronologis menurutnya pada hari Sabtu, (13/2/2021) sekitar 08.00 wita, tim Satresnarkoba Polres Kukar mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman tembakau sintetis dengan penerima atas nama RB.

 

RB beralamat di Jalan Gunung Menyapa RT. 034, Timbau Tenggarong, Kukar.

 

Selanjutnya tim melakukan koordinasi dengan karyawan Tiki dan benar ada paket dengan penerima atas nama RB.

 

Lalu paket tersebut langsung dikirim kepada pemesan dan setelah paket tersebut di terima oleh pemesan tim langsung mengamankan penerima paket RB.

 

“Paket tersebut di buka bersama- sama dan berisi satu bungkus tembakau sintetis dengan berat kotor 16, 18 gram,” ucapnya.

 

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Kukar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Adapun pasal yang dikenakan kepada pelaku yakni, 114 ayat (1) Jo Pasal 111ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Akbar)

Bagikan:

Pos terkait