Mediaetam.com, Tenggarong – SB (48) dan MF (28) diamankan Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar), keduanya melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Yakni membeli dengan harga subsidi di SPBU, kemudian menjualnya ke perusahaan sawit.
Saat membeli solar subsidi di SPBU Timbau, Tenggarong, Kukar, SB dan MF masing-masing menggunakan truk yang tangkinya telah dimodifikasi, dalam sehari masing-masing membeli 150 liter solar. Mereka membeli solar subsidi seharga Rp.5.150 per liter dan menjualnya seharga Rp 8 ribu.
“Tim kami membuntuti tersangka dari mengisi di SPBU sampai kemudian mereka pindahkan solar itu ke gudang mereka,” kata Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ganda Syah Hidayat, di Mapolres Kukar, Tenggarong, Sabtu, 2 April 2022.
BacaJuga
Ganda Syah menjelaskan, penindakan ini bentuk tindak lanjut atas kelangkaan solar bersubsidi, yang juga menimbulkan antrean panjang di SPBU. Kejadian pengungkapan dilakukan pada Jumat, 1 April 2022. Saat itu, anggota Satreskrim Polres Kukar mendatangi SPBU Timbau yang dipadati kendaraan antre untuk membeli solar.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan, menemukan truk diduga memodifikasi bagian tangki sedang ikut antre. Kedua tersangka ditangkap bersama sejumlah barang bukti, yakni satu drum berisikan solar dan dua unit truk full tangki, di Jalan Naga, Tenggarong.
“Total solar yang kami amankan dari dua truk yang sudah dimodifikasi ini ada 300 liter solar. Selain itu dua alat pompa, selang, corong, dua drum kosong dan 11 jerigen,” kata Gand Syah
Dari hasil penyelidikan polisi, aksi tersebut dilakukan tersangka bukan kali ini saja, melainkan sudah sering dilakukan.
“Keuntungan tersangka jual solar mencapai Rp 60 juta per bulan,” kata Ganda Syah.
Polisi masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan pihak SPBU atas kasus ini. Kedua tersangka melakukan bisnis seperti ini sejak dua tahun silam.
Keduanya dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Sebagaimana yang telah diubah Pasal 40 ayat 9 UU Ciptaker Omnibuslaw.
“Ancaman penjaranya maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” tegasnya.
AKP Ganda Syah Hidayat menambahkan, kelangkaan solar hingga sebabkan antrian panjang di SPBU menjadi perhatian Kapolri dan Presiden. Oleh sebab itu pihaknya akan memburu para pelaku penyalahgunaan BBM solar subsidi ini.
“Kami juga imbau warga Kukar, jangan coba menyalahgunakan BBM solar. Karena banyak sekali yang menggantungkan hidup dari solar subsidi. Tetapi penyalahgunaan seperti ini membuat solar langka dan antrean,” tutupnya. (Redaksi Mediaetam.com)
Editor: Maulana