Polsek Kenohan Proses Kasus Kekerasan Seksual yang Mendera Gadis 14 Tahun

Ilustrasi Persetubuhan pada anak. (IST)

TENGGARONG – Polsek Kenohan, mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah mengamankan dua orang terduga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Kenohan AKP Giri Pratiwo menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban yang diterima pihak kepolisian pada Jumat, 19 Desember 2025. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan awal oleh Unit Reskrim.

Bacaan Lainnya

“Peristiwa itu diketahui terjadi sehari sebelumnya, Kamis, 18 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 Wita, di kawasan Kecamatan Kembang Janggut, Kukar,” ucapnya, Selasa (23/12/25).

Korban dalam kasus ini merupakan seorang anak perempuan berusia 14 tahun. “Sementara dua terduga yang diamankan masing-masing berinisial AP (14) dan MFR (19). Berdasarkan keterangan awal, korban diajak bertemu oleh salah satu terduga melalui pesan singkat, kemudian dibawa ke sebuah pondok di wilayah setempat,” beber Giri Pratiwo.

Usai kejadian, korban tidak segera kembali ke rumah, sehingga menimbulkan kekhawatiran keluarga. Informasi hilangnya korban sempat beredar di media sosial. Mengetahui kondisi tersebut, pihak keluarga segera melaporkan kejadian ke Polsek Kenohan.

Proses Penyidikan

Menindaklanjuti laporan itu, Polsek Kenohan melakukan serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pendampingan korban, hingga pelaksanaan visum et repertum.

Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian yang dikenakan korban, satu botol minuman keras, serta satu unit telepon genggam yang digunakan dalam komunikasi sebelum kejadian.

Saat ini, kedua terduga telah diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Perkara tersebut ditangani sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Giri Pratiwo mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak.

“Lapor apabila menemukan indikasi tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar,” tutupnya.

Penulis: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com

Bagikan:

Pos terkait