Polsek Tabalar Ringkus Pelaku Tindak Asusila Anak 10 Tahun

Pelaku asusila anak 10 tahun yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Tabalar. [Humas Polres Berau / Mediaetam.com]
Pelaku asusila anak 10 tahun yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Tabalar. [Humas Polres Berau / Mediaetam.com]

Mediaetam.com, Berau – Seorang pria paruh baya di Kecamatan Tabalar, berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Tabalar, lantaran melakukan tindakan asusila pada seorang anak perempuan di Kecamatan Tabalar, Kamis (19/1/2023).

Kapolsek Tabalar Iptu Sukhidin mengatakan tindakan asusila itu bermula pada suatu siang di Bulan April 2022 ketika korban berada di ruang tamu rumah A, sang pelaku.

Saat itu, sang pelaku menyuruh korban, yakni N usia 10 tahun, untuk menginjak-injak bagian belakang tubuhnya demi menghilangkan capek.

“Ketika itu, korban terjatuh dan kemudian pelaku memegang N dan membawanya baring di samping pelaku. Dari situ, pelaku mulai meraba tubuh dan melakukan tindakan asusila terhadap korban,” jelasnya, Selasa (24/1/2023).

Untuk menutupi aksi bejatnya, pelaku membuang kain lap bekas cairannya ke sungai.

Diketahui, N biasa mampir ke rumah pelaku untuk menginjak pelaku saat sedang berjualan keliling.

“Korban biasa diberi uang Rp10 ribu,” jelasnya.

Belum ada keterangan lebih lanjut tentang tindakan bejat pelaku kepada korban. Namun, ibu korban merasa perilaku anaknya makin lama tampak makin berubah, terlihat menyimpang.

Ibu korban pun meminta kejelasan dari korban. Lalu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tabalar.

Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya diringkus. Barang bukti berupa kaos, celana, dan celana dalam pun diamankan penyidik.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku A terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tandasnya. (*/Humas Polres Berau/Christian)

Editor: Elton Wada

Bagikan:

Pos terkait