Saat Rapat Paripurna, Komisi III DPRD Bontang Menetapkan Dua Raperda Menjadi Perda

Saat Rapat Paripurna, Komisi III DPRD Bontang
Saat Rapat Paripurna, Komisi III DPRD Bontang
BONTANG – Saat Rapat Paripurna berlangsung pada Senin, (27/11/2023) beberapa hari lalu, Komisi III DPRD Kota Bontang menetap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), yang bertempat di Auditorium Tiga Dimensi, Jalan Awang Long, Bontang Baru.
Astuti, Anggota Komisi III DPRD Kota Bontang menjelaskan bahwa dua Raperda tersebut yaitu Rencana Pembangunan Industri Kota Bontang Tahun 2023-2043 dan Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan Dan Pemukiman.
“Kami bersama dengan Tim Pembahasan Raperda Bontang telah membahas hal dua raperda ini dengan menyandingkan naskah akademik dari walikota dan dari DPRD Bontang,” ucapnya.
Hal ini hasil dari kunjungan kerja, hasil harmonisasi, hasil fasilitasi yang dilakukan oleh komisi III bersama Tim Pembahasan Raperda.
“Pada Raperda Rencana Pembangunan Industri  membahas pemantapan jenis-jenis industri yang berbasis migas, petrokimia dan condensat. Kami telah melakukan rapat kerja, melaksanakan kunjungan Kerja, koordinasi dan konsultasi,” paparnya.
Raperda Bontang mengenai Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan Dan Pemukiman bertujuan untuk mengatur fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang sering memancing permasalahan antara developer dan masyarakat.
“Hasil fasilitasi terhadap raperda ini telah dilakukan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor  100.3.2/2128/Huk,” jelasnya.
Berdasarkan hasil yang diperoleh Komisi III DPRD Bontang tentang mengenai dua Raperda ini, kelima Fraksi DPRD Kota Bontang menerima dan menyetujuinya, yakni Fraksi Partai Golkar Bersama Nasdem, Fraksi PKB bersama PPP dan PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra Bersama Berkarya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Fraksi Amanat Nurani Rakyat. (Bita/Advertorial/DPRD Bontang).

Bagikan:

Pos terkait