Mediaetam.com, Kukar – Diduga merasa sakit hati, seorang warga berinisial R (38) Desa Jembayan Tengah, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tega melukai istrinya AP (34).
Kini, pelaku telah dilaporkan kepada pihak Polsek Loa Kulu untuk dilanjutkan ke proses hukum dan sang istri tengah menjalani perawatan RSUD AM Parikesit Tenggarong.
“Tersangka melakukan dugaan tindak pidana melakukan kekerasan dalam rumah tangga dengan cara pelaku menikamkan pisau badik ke arah korban, yang berakibat mengalami luka tusuk di bagian perut, pinggang, dan kaki,” ungkap Kapolsek Loa Kulu, IPTU Rachmat Andika Prasetyo. Jumat, (19/5/2023).
Peristiwa itu terjadi di rumah ketua RT 10 di Kampung Ciwaru RT 02 RW 07, Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kukar, Rabu (17/5) sekitar pukul 19.00 Wita. Kejadian itu berawal dari korban mendatangi rumah ketua RT 10 untuk membicarakan perihal ingin melaporkan tersangka, karena korban pernah diancam dan disakiti oleh tersangka.
“Saat itu tersangka diam-diam mendatangi rumah ketua RT dan bersembunyi di bawah kolong rumah, dengan maksud mau tahu apa yang dibicarakan oleh Istrinya (korban) kepada ketua RT,” ucapnya.
Ketika mendengar korban ingin melaporkan dirinya, tidak lama kemudian tersangka langsung keluar dari bawah kolong rumah dan merasa sakit hati atas ucapan korban dan berkata “Kalau kamu mau laporkan aku jangan tanggung-tanggung laporkan saja”.
“Pelaku yang emosi terpancing dan langsung menikam korban hingga mengalami luka tusuk di bagian perut, pinggang dan kaki,” sebutnya.
Diketahui, tersangka melakukan perbuatan penikaman tersebut diduga dikarenakan atas dasar sakit hati, lantaran sang istri terus berkata ingin meminta cerai dan berniat melaporkan tersangka ke Polisi.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah pisau badik lengkap dengan sarungnya, satu lembar baju kaos ada lumuran darah, satu lembar celana panjang motif kotak ada lumuran darah, satu lembar pakaian dalam ada lumuran darah, satu lembar karpet ukuran kurang lebih 2 kali 4 Meter ada lumuran darah.
Atas perbuatannya pelaku dijerat tindak pidana melakukan kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan korban luka berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga, dengan ancaman pidana hukuman paling lama 10 tahun penjara. (Indah Hardiyanti)